Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023 disusun dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diamanatkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 23 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui publikasi media cetak dan/atau media elektronik, sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa penyampaian laporan tersebut adalah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah selama periode 1 (satu) tahun anggaran.

