Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mempunyai tugas pokok:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban, dan sosial.
Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Mendukung dan menyukseskan program nasional melalui tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Perumusan kebijakan daerah
Menyusun dan menetapkan peraturan daerah, peraturan bupati, serta kebijakan strategis daerah.
Pelaksanaan urusan pemerintahan
Menjalankan urusan pemerintahan wajib (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban, sosial, dan lain-lain).
Melaksanakan urusan pemerintahan pilihan sesuai potensi khas daerah (pariwisata, perikanan, pertanian, dll.).
Penyelenggaraan pelayanan publik
Memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan merata.
Pengelolaan pembangunan daerah
Menyusun perencanaan pembangunan (RPJMD, RKPD).
Mengelola anggaran (APBD) dan aset daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Pembinaan kehidupan masyarakat
Menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Hubungan kerja sama dan koordinasi
Menjalin kerja sama dengan provinsi, pusat, maupun kabupaten/kota lain.
Bekerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat untuk mendorong kemajuan daerah.
