Susunan Organisasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

 

Tugas Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mempunyai tugas pokok:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.

  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

  3. Menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban, dan sosial.

  4. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

  5. Mendukung dan menyukseskan program nasional melalui tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

 

Fungsi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

  1. Perumusan kebijakan daerah

    • Menyusun dan menetapkan peraturan daerah, peraturan bupati, serta kebijakan strategis daerah.

  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan

    • Menjalankan urusan pemerintahan wajib (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban, sosial, dan lain-lain).

    • Melaksanakan urusan pemerintahan pilihan sesuai potensi khas daerah (pariwisata, perikanan, pertanian, dll.).

  3. Penyelenggaraan pelayanan publik

    • Memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan merata.

  4. Pengelolaan pembangunan daerah

    • Menyusun perencanaan pembangunan (RPJMD, RKPD).

    • Mengelola anggaran (APBD) dan aset daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.

  5. Pembinaan kehidupan masyarakat

    • Menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

  6. Hubungan kerja sama dan koordinasi

    • Menjalin kerja sama dengan provinsi, pusat, maupun kabupaten/kota lain.

    • Bekerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat untuk mendorong kemajuan daerah.