Ruang lingkup kegiatan pemerintah kabupaten pada dasarnya merujuk pada kewenangan dan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar ruang lingkupnya meliputi:
a. Pelayanan dasar (wajib terkait pelayanan dasar):
Pendidikan
Kesehatan
Pekerjaan umum dan penataan ruang
Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
Sosial
b. Wajib bukan pelayanan dasar:
Tenaga kerja
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Pangan
Pertanahan
Lingkungan hidup
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Pemberdayaan masyarakat dan desa
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Perhubungan
Komunikasi dan informatika
Koperasi, usaha kecil, dan menengah
Penanaman modal
Kepemudaan dan olahraga
Statistik
Persandian
Kebudayaan
Perpustakaan
Kearsipan
Kelautan dan perikanan
Pariwisata
Pertanian
Kehutanan
Energi dan sumber daya mineral
Perdagangan
Perindustrian
Transmigrasi
Kegiatan yang dilaksanakan kabupaten berdasarkan penugasan dari pemerintah pusat atau provinsi, misalnya terkait program nasional.
Penyusunan peraturan daerah dan kebijakan kabupaten
Perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RKPD)
Pengelolaan keuangan daerah (APBD)
Pengelolaan aset daerah
Administrasi kepegawaian daerah
Hubungan antar pemerintah daerah dan kerja sama daerah
