Ruang lingkup kegiatan pemerintah kabupaten pada dasarnya merujuk pada kewenangan dan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar ruang lingkupnya meliputi:

1. Urusan Pemerintahan Wajib

a. Pelayanan dasar (wajib terkait pelayanan dasar):

  • Pendidikan

  • Kesehatan

  • Pekerjaan umum dan penataan ruang

  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman

  • Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

  • Sosial

b. Wajib bukan pelayanan dasar:

  • Tenaga kerja

  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  • Pangan

  • Pertanahan

  • Lingkungan hidup

  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

  • Pemberdayaan masyarakat dan desa

  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana

  • Perhubungan

  • Komunikasi dan informatika

  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah

  • Penanaman modal

  • Kepemudaan dan olahraga

  • Statistik

  • Persandian

  • Kebudayaan

  • Perpustakaan

  • Kearsipan

2. Urusan Pemerintahan Pilihan

  • Kelautan dan perikanan

  • Pariwisata

  • Pertanian

  • Kehutanan

  • Energi dan sumber daya mineral

  • Perdagangan

  • Perindustrian

  • Transmigrasi

3. Tugas Pembantuan

Kegiatan yang dilaksanakan kabupaten berdasarkan penugasan dari pemerintah pusat atau provinsi, misalnya terkait program nasional.

4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Penyusunan peraturan daerah dan kebijakan kabupaten

  • Perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RKPD)

  • Pengelolaan keuangan daerah (APBD)

  • Pengelolaan aset daerah

  • Administrasi kepegawaian daerah

  • Hubungan antar pemerintah daerah dan kerja sama daerah