Krui -

PESISIR BARAT 

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA
KABUPATEN PESISIR BARAT
PROVINSI LAMPUNG

 

Kabupaten Pesisir Barat secara resmi berdiri sejak tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5364).

Sebelum lahirnya Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut diatas, Kabupaten Pesisir Barat masih termasuk wilayah pemerintahan Kabupaten Lampung Barat yang ibukota kabupatennya di Liwa.

Perjuangan dan usaha masyarakat Pesisir Barat untuk menjadi Kabupaten sebenarnya telah dimulai jauh sebelum Tahun 2005 yang melalui tahapan-tahapan yang sangat panjang dan tantangan yang sangat berat.

Perjuangan dimaksud dimulai sejak 5 maret 2005, dimana pada saat itu berkumpul para Tokoh Masyarakat Pesisir Barat yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Mahasiswa dan Para Insan Pers serta Tokoh Adat 16 Sai Batin Marga bersama-sama dengan tim formatur yang terdiri dari 9 orang yaitu Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat yang disingkat P3KPB melalui musyawarah besar di lamban gedung Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Lampung Barat yang dihadiri oleh : Bupati Lampung Barat beserta jajarannya, Ketua DPRD Lampung Barat dan 16 sai batin marga di wilayah pesisir, tokoh agama, pemuda, para dewan guru, LSM, mahasiswa, masyarakat dan lain-lainnya.

Kemudian menghasilkan keputusan kepanitiaan dengan susunan sebagai berikut yaitu : PELINDUNG/PENASEHAT 16 SAI BATIN MARGA, H.TAUFIK KIEMAS, DR. Drs. AGUS ISTIQLAL. SH. MH, DR. Ir.OMAR BERTO, Drs. A. DARMANSYAH YUSIE, PANITIA TERDIRI DARI KETUA UMUM Drs. AIDIN ADLAN. M.Pd, SEDANGKAN KETUA I : Drs. AZHARI SOBRI. MM, KETUA II : Drs. QODRATUL IKHWAN. MM, KETUA III : Ir. EVAN TOLANI. MH.

SEKRETARIS I : Drs. PARID WIJAYA, SEKRETARIS II : Ir. BIHIKMI SOPYAN, SEKRETARIS III : ALI YUDIEM. SH, BENDAHARA : HERLAMBANG.SH.MM, BIRO PENGKAJIAN : Prof. DR. YUSWANTO. SH. MHum, Drs. ALI IMRON, M.Hum, BIRO KOORDINASI DAN HUBUNGAN : Drs. KHWAN MUSLIMIN. MM, Drs. ABDULLAH MAKMUR M.Pd. BIRO HUKUM, HUMAS, DAN DOKUMENTASI: Drs. MUSLIM, KRISTIMOR, SH. MP. (Alm), P3KPB PERWAKILAN JAKARTA Drs. FADLUDIN. MM, P3KPB LAMPUNG BARAT : AZHAR SANI, SH (Alm), APRIL LISWAR, NURSIN CANDRA, S.Pd. MM.

Dari hasil musyawarah bersama tersebut serta dukungan Bupati dan DPRD Lampung Barat dan perjuangan usaha yang tidak mengenal lelah yang dilakukan oleh semua pihak dan komponen masyarakat pesisir melalui P3KPB sejak tahun 2005 mendapat sambutan dan simpati dan dukungan dari gubernur lampung secara terus menerus dari tahun ke tahun hingga lahirnya Kabupaten Pesisir Barat.

Sebagai pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat sejak dibentuknya kepanitiaan P3KPB mulai mempersiapkan anggaran keuangan daerah melalui APBD Kabupaten Lampung Barat untuk mendukung pemekaran Kabupaten Pesisir Barat yang sangat mencemaskan dari waktu ke waktu, serta terhalang oleh moratorium sangat mendebarkan hati P3KPB dan komponen masyarakat pesisir, tetapi tetap bergelora dan semangat mempersiapkan persyaratan kelengkapan pemekaran wilayah dan persyaratan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang telah berhasil disusun/dipenuhi panitia persiapan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat (P3KPB) sejak tahun 2005 disetujui dalam sidang DPRD Kabupaten Lampung Barat yang dipimpin oleh ketua DPRD Lampung Barat DADANG SUMPENA dan kemudian setelah itu mendapat persetujuan oleh bupati lampung barat Ir. ERWIN NIZAR. MT dan bupati berikutnya Drs. MUKHLIS BASRI.

Pada sidang DPRD Provinsi Lampung tahun 2007 yang dipimpin oleh ketua dewan INDRA KARYADI.SH, bundel-bundel berkas persyaratan kelengkapan pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung juga mendapat respon positif dan disetujui. setelah mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi, Gubernur Provinsi Lampung Drs. SJAHROEDIN Z.P. SH, juga memberikan persetujuan untuk diusulkan kepada pemerintah pusat Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri. setelah semua persyaratan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 termasuk kajian kelayakan pemekaran wilayah dan kajian tentang penetapan ibukota. bundel berkas persyaratan kelengkapan pemekaran wilayah dan persyaratan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung oleh Kementerian Dalam Negeri dikaji oleh tim dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD) yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Bapenas, kemudian dibawa kedalam sidang paripurna DPR – RI dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung yang dibacakan oleh ketua komisi II DPR-RI Drs. Agun Gunanjar, selanjutnya rapat penetapan tentang pembentuan kabupaten pesisir barat dalam sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPR-RI MARZUKI ALI. setelah itu tanggal 16 November 2012 disahkan oleh Presiden Republik Indonesia SOESILO BAMBANG YUDHOYONO dan diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 17 November 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia AMIR SYAMSUDIN, SH. sehingga Kabupaten Pesisir Barat Lampung memperoleh status sebagai kabupaten baru hasil pemekaran dari kabupaten induknya (Kabupaten Lampung Barat)

Peresmian Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan pada tanggal 22 April 2013 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan melantik KHERLANI. SE. MM, sebagai Penjabat Bupati Pesisir Barat di Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Pesisir Barat Lampung saat ini telah menjadi kabupaten dengan nama Kabupaten Pesisir Barat dengan ibukota kabupatennya adalah kota Krui. sejak diresmikannya daerah otonomi baru (DOB) dan pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat, oleh pemeritah pusat pada tanggal 22 April 2013 lalu. pada saat itu terdapat sebelas kecamatan yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian tahun berganti tahun, tanduk kepemimpinan pun silih berganti. Lihat Sejarah Kepemimpinan Kabupaten Pesisir Barat dari masa ke masa.

Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat adalah wujud nyata sebuah proses serta sebuah hasil dari keinginan dan perjuangan seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk memperoleh kewenangan penuh untuk mengatur dan membangun daerahnya sehingga diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih mandiri lebih maju dan sejahtera.