Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Pulau Pisang, Kecamatan Way Krui, Kecamatan Krui Selatan, Kecamatan Ngambur, Kecamatan Bengkunat, dan Kecamatan Bengkunat Belimbing. Kabupaten Pesisir Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.907,23 km2 dengan jumlah penduduk sebesar ±136.370 jiwa pada tahun 2011 dan 117 (seratus tujuh belas) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pesisir Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.