
PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (6/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., itu dihadiri 17 dari 24 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir juga para Staf Ahli, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Wakil Bupati, Irawan Topani dalam sambutannya menyampaikan tanggapan terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih, berkenaan dengan kekhususannya. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. "Oleh sebab itu perlu dirumuskan perlakuan spesial/khusus guna kesetaraan kemanusiaan. Terlebih Pesibar merupakan salah satu wilayah yang memiliki tantangan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah ini mencapai 1.871 orang yang mana 10 persen diantaranya adalah penyandang disabilitas sebagian besar penyandang disabilitas tinggal didaerah pesisir dan pedalaman yang aksesibilitasnya terbatas yang menghambat partisipasi di berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, dan partisipasi sosial," ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Dijelaskan Wakil Bupati, Irawan Topani, terkait perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Bupati Pesibar telah menetapkan Peraturan Bupati Pesibar Nomor 28 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, namun perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturannya akan lebih maksimal dan lebih tepat apabila dituangkan dalam Perda, dimana isu disabilitas menyangkut HAM dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk menjamin kesetaraan bagi semua warga bersifat strategis dan berdampak luas, sehingga pengaturannya perlu dasar hukum yang lebih kuat dan bersifat mengikat bukan sekedar aturan teknis.
"Pemkab Pesibar sependapat bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkab Pesibar memerlukan upaya yang terpadu dan berkesinambungan sehingga penyandang disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan segala bentuk tindakan diskriminatif serta pelanggaran HAM. Untuk keperluan pelaksanaan tanggung jawab tersebut Pemkab Pesibar mendukung disusunnya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang dinilai sangat karena berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar dapat menjalalani kehidupan yang setara dan berkeadilan sebagaimana teramanatkan pada sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sementara itu tanggapan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak, menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, sesuai amanat Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan serta kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh rakyat. Karenanya, pendidikan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi tidak hanya merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara tetapi juga merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila dan peraturan yang terkandung dalam UUD 1945.
"Pendidikan ramah anak merupakan bentuk komitmen dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di setiap daerah. Pendidikan ramah anak juga memerlukan perhatian khusus terhadap karakteristik lokal seperti faktor budaya, sosial, dan ekonomi yang dapat mempengaruhi akses dan kualitas pendidikan. Terkait peningkatan pendidikan di Pesibar, Pemkab bersama DPRD pada tahun 2019 telah mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. Artinya, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak diharapkan dapat menjadi harmoni dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, sehingga tujuan peningkatan pendidikan di Pesibar akan lebih berjalan maksimal, merata dan berkualitas," ujar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Wakil Bupati, Irawan Topani menegaskan, Pemkab Pesibar sepakat bahwa Ranperda tentang Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak memiliki peranan penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, orangtua, dan masyarakat dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan ramah anak. "Dengan adanya payung hukum Perda yang nantinya akan disusun dan disahkan, diharapkan berbagai instansi dapat bekerjasama secara optimal dan terarah dalam mengimplementasikan pendidikan inklusif yang menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung hak- hak anak secara umum," tandas Wakil Bupati, Irawan Topani.
"Pemkab Pesibar mengapresiasi DPRD Pesibar yang peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Pesibar yang diwujudkan dalam bentuk inisiatif penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak," tukas Wakil Bupati, Irawan Topani. (Rilis Diskominfotiksan)

