
PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (14/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Mohammad Emil Lil Ardi, S.H., dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., juga dihadiri 16 dari 24 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir juga Asisten II, Drs. Zukri Amin, M.P, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati, Irawan Topani mengawali jawaban dari pandangan Fraksi NasDem bahwa, proses penyusunan rancangan APBD Tahun 2026 telah mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Terkait dengan evaluasi terhadap efektivitas penyerapan anggaran ditahun berjalan telah dilaksanakan rekonsiliasi dengan OPD melalui aplikasi SIPD. Terkait dengan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1 Milyar tersebut berdasarkan tren dalam tiga tahun terakhir setelah dilaksanakan audit oleh BPK, dan besaran SILPA akan disesuaikan pada saat proses penyusunan APBD Perubahan tahun berkenaan. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya poin 2," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, untuk komposisi belanja operasi merupakan belanja yang bersifat wajib yaitu belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan bidang sosial.
"Belanja barang/jasa sebesar Rp147.395.570.535, belanja hibah sebesar Rp3.504.186.660,00, belanja bantuan sosial sebesar Rp2.524.400.000,00, dan belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan dalam hal ini belanja pegawai sebesar Rp487.571.290.201,00 atau 53,56 persen dari total belanja daerah. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi Golkar poin 7," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, penetapan indikator dan target kinerja program telah ditetapkan dengan spesifik, dapat diukur dan relevan dengan visi daerah jangka panjang dan visi kepala daerah dan wakil kepala derah, serta mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang juga memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.
"Pemkab Pesibar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam upaya optimalisasi dan percepatan realisasi pajak sudah mulai melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, intensifikasi pajak adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sumber-sumber pajak yang sudah ada melalui perbaikan sistem administrasi, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal, adapun langkah-langkah terkait intensifikasi pajak yaitu pemutakhiran data pajak, pendataan ulang terhadap wajib pajak di Pesibar, peningkatan kepatuhan hukum pajak, contoh melakukan edukasi dan sosialisasi pajak secara rutin, mengirimkan surat teguran, melakukan pemeriksaan wajib pajak. Selain itu optimalisasi pelayanan pajak, melalui pemanfaatan digitalisasi pajak (tapping box, aplikasi pajak online) sehingga wajib pajak bisa melaporkan pajaknya tanpa harus datang langsung ke Bapenda, dan penyediaan kanal pembayaran elektronik melalui QRIS. Analisa dan pengawasan potensi pajak, melakukan analisis potensi terhadap jumlah kunjungan tamu berdasarkan data pariwisata, tingkat hunian hotel, sehingga dapat dilakukan penyesuaian target penerimaan pajak. Kerjasama dengan pihak lain, menjalin kerjasama dengan PHRI untuk mendapat data aktivitas usaha dan kunjungan tamu serta kerjasama dengan PLN untuk data pelanggan listrik," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Dilanjut, untuk ekstensifikasi pajak, fokus pada menambah sumber penghasilan baru penerimaan pajak seperti pendataan objek dan subjek pajak baru, melakukan survey lapangan untuk menemukan wajib pajak yang belum terdaftar, pendaftaran dan penerbitan NPWPD baru, pemanfaatan data dari instansi lain, contoh data izin usaha dari DPMPTSP untuk menambah wajib pajak baru. Jawaban tersebut sekaligus menjawab Pandangan Fraksi PPP poin 3 dan pandangan Fraksi Golkar poin 2.
"Penyusunan rancangan APBD telah menggunakan aplikasi SIPD yang telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap kebijakan pusat dan provinsi, sehingga tidak terjadintumpang tindih program. Tentunya tetap mempertimbangkan kemampuannkeuangan daerah. Terkait dengan transparansi realisasi terhadap laporan realisasi anggaran yang selesai diaudit telah ditayangkan pada website pemerintah daerah," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Terkait dorongan agar Pemkab Pesibar menjalin kemitraan sektor swasta, perguruan tinggi, dan komunitas lokal untuk mempercepat capaian pembangunan di Pesibar. Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, sependapat bahwa dalam percepatan capaian pembangunan harus melibatkan semua stakeholder yang ada. Pemerintah daerah baru-baru ini telah mengikuti Lampung Economic and Investment Forum di Jakarta dengan para investor bersama Gubernur Lampung. Selain itu, pemerintah daerah memberikan kemudahan izin kepada para investor yang akan berinvestasi di Pesibar.
"Tentang kewajiban pembayaran utang Pemkab Pesibar, hal tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani.
Wakil Bupati, Irawan Topani juga menerangkan, tentang adanya ketidaksesuaian penulisan tahun anggaran padansampul dokumen dan nota dinas, hal tersebut akan menjadi perhatian dan koreksi agar kedepannya didalam menyajikan dokumen lebih teliti kembali. "Tentang penggunaan aset kendaraan dinas agar digunakan untuk kepentingan operasional ASN, atau pegawai yang memiliki kewenangan, kendaraan dinas tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan operasional pendukung mobilitas dalam kapasitas sebagai Tenaga Ahli," ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Selanjutnya Wakil Bupati, Irawan Topani menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan, bahwa dalam proses penyusunan rancangan APBD 2026 telah mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta proses penyusunannya menggunakan aplikasi SIPD dari Kemendagri yang telah disinkronkan dan di harmonisasi dengan kebijakan pusat maupun provinsi. "Dengan penggunaan aplikasi ini tentunya tidak terdapat duplikasi atau tumpang tindihnya suatu kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi PPP poin 1 dan pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya poin 4," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Terhadap permintaan agar dilakukan terobosan berkenaan dengan penurunan APBD 2026, menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, terkait dengan penyusunan rancangan APBD 2026 telah mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada 2026 terjadi penurunan pendapatan transfer pusat yang otomatis mempengaruhi belanja daerah. Pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah secara efektif dan efesien serta produktif denga memprioritaskan belanja daerah yang menjadi kewajiban pemerintah pemerintah berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan dan ketertiban serta sosial. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya poin 2.
"Pembangunan gedung PKK telah dilakukan audit oleh BPK pada Tahun 2024 dengan nilai temuan sebesar Rp247.494.277,73, dan denda Rp16.701.067,90, atas temuan tersebut Pemkab Pesibar melalui DPUPR telah melayangkan surat tagihan ke pihak ketiga terkait. Terkait kejadian banjirnya basement Komplek perkantoran Pemkab Pesibar, pembangunan gedung dimaksud telah dilakukan audit oleh BPK pada Tahun 2019 dan terdapat temuan sebesar Rp997.849.821,33, pada PT. Nindya Karya (NK) dan Tahun 2022 terdapat temuan sebesar Rp30.340.148,27 pada PT. Jaya Konstruksi (Jakon). Pada Tahun 2023 terdapat temuan sebesar Rp3.016.916.178,08 dan denda sebesar Rp31.657.665,52 pada PT. Jakon, atas temuan tersebut Pemkab Pesibar melalui DPUPR telah melayangkan surat tagihan kepada PT. NK dan PT. Jakon. Sampai dengan saat ini progres pembayaran PT. NK masih menyisakan sebesar Rp31.418.991.939,00, dan PT. Jakon masih menyisakan sebesar Rp29.448.030.707,00," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Pada Tahun 2026 terjadi penurunan pendapatan transfer pusat yang otomatis mempengaruhi belanja daerah. Dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah melalui DPUPR telah mengusulkan ke Kementerian PU dan sudah masuk list Inpres Jalan Daerah (IJD) dan sudah terinput dalam aplikasi SITIA, terkait pengawasan atas realisasi dana BOS dalam waktu dekat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesibar akan melakukan koordinasi bersama Tim Inspektorat untuk melakukan pengawasan atas realisasi dana BOS untuk mewujudkan terselenggaranya pendidikan yang tepat guna. Kemudian untuk kedepannya Disdikbud selaku leading sektor pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas realisasi dana BOS," terus Wakil Bupati, Irawan Topani.
Dijelaskan, Pemkab Pesibar melalui Dispar akan menata kembali kawasan Labuhan Jukung dan mengembalikan fungsi infrastruktur sesuai dengan tujuan pembangunannya dan Pemkab Pesibar juga akan mengeluarkan himbauan kepada pengguna fasilitas jogging track agar menggunakan jogging track hanya untuk pejalan kaki, tidak untuk kendaraan bermotor maupun sepeda dan lapak pedagang.
"Untuk pajak hiburan saat ini sedang dilakukan penguatan regulasi pajak hiburan, termasuk tata cara pemungutan pajaknya dan sedang dilakukan pendataan objek-objek pajak baru yang potensial untuk masuk dalam kategori pajak hiburan pajak minuman beralkohol tidak masuk dalam kategori pajak daerah, namun yang sedang diupayakan adalah penarikan sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori makanan dan
minuman," terang Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sedangkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, pemerintah daerah telah menerapkan aplikasi SIAPTek, dengan harapan agar para pegawai menjadi lebih disiplin. Terkait dengan mitigasi bencana, sepenuhnya disadari bahwa Pesibar rawan terhadap bencana seperti angin kencang, tanah longsor serta gempa. "Dalam mengantisipasi kemungkinan potensi bencana yang ada, pemerintah daerah diantaranya telah membentuk Taruna Siaga Bencana (Tagana), DLH bersama masyarakat telah membersihkan sampah dibantaran sungai," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pemerintah daerah telah berupaya melakukannpengusulan proposal ke PSDA provinsi dan BBWS Mesuji Sekampung pada aplikasi SIPURI sesuai dengan usulan kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk anggaran 2026. Terkait jalan lingkungan lingkar SD Sidomulyo dan Sidomukti Pekon Persiapan Kuta Mulya dan jalan Pemangku Suka Maju Talang Baru Pekon Pagar Bukit akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar kedepannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Terkait tapping box telah disebar dibeberapa lokasi objek pajak. Namun dalam pelaksanaannya kesadaran wajib pajak masih rendah. Demikian juga terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah menggunakan metode pembayaran online. Hal tersebut diatas merupakan upaya Pemkab Pesibar untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi," tegas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Berikutnya Wakil Bupati, Irawan Topani juga menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi PPP, Terkait kegiatan pembangunan irigasi pemerintah daerah akan berupaya melakukan pengusulan proposal ke PSDA provinsi dan BBWS Mesuji Sekampung. "Terkait penanganan jalan Fajar Bulan-Simpang Kerbang, DPUPR berupaya melakukan perencanaan dan pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Terkait pengelolaan PAD yang mengalami beberapa permasalahan, Wakil Bupati, Irawan Topani, berterima kasih atas saran yang disampaikan.
"Pemkab Pesibar berupaya untuk melakukan asesment serta verivikasi dan validasi data di lapangan agar bantuan sosial tepat sasaran. Kedepannya kami akan lebih baik dan teliti dalam melakukan asesment serta verifikasi dan validasi data di lapangan. Untuk tahun 2026 Dinsos sudah menganggarkan pembuatan sticker bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dilabel di masing-masing rumah KPM. Sebelum dilakukan labeling pendamping PKH akan melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Hal ini merupakan salah satu upaya agar penerima bantuan sosial tepatNsasaran dan warga yang tidak bersedia dilabelisasi akan dilakukan graduasi dari daftar penerima bantuan sosial," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sedangkan terkait dengan pendidikan sebaran lokus kegiatan baik itu rehabilitasi ataupun pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, selama ini Disdikbud telah melakukan pemerataan pada satuan pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan akan pemenuhan sarana prasarana di masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan urgensi kebutuhan serta kebermanfaatan. Selama ini alokasi untuk bidang pendidikan selalu memenuhi. "Terkait kesehatan, Dinkes terkait dengan pemenuhan prasarana dan alat kesehatan, fasilitasi melalui sistem informasi (ASPAK) untuk mempermudah pemantauan usulan berdasarkan kondisi aset yang ada di puskesmas termasuk gedung/sarana. Kemampuan Dinkes untuk merealisasikan tiap-tiap usulan terkait pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan pada dasarnya memperhatikan sumbernpembiayaan yang tersedia pada setiap tahun anggaran baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun pembiayaan APBD. Untuk saat ini Kemenkes juga sudah mengembangkan mekanisme baru untuk pemenuhan prasarana dan alkes yang ada di daerah melalui program Sophie. Terkait pembangunan gedung puskesmas di Ngambur dan Ngaras, Dinkes telah mengusulkan ke Kemenkes dalam audiensi. Dinkes juga memohon dukungan dari DPRD merealisasikan amanat dari RPJMN yang tertuang pada Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Kemenkes terkait tersedianya unitnpelayanan kesehatan tingkat desa/kelurahan beserta tenaga kesehatannya, terutama untuk penyediaan hibah lahan untuk pembangunan sarana tersebut.
"Terkait dengan infrastruktur telah menjadi perhatian kami. Terkait pariwisata, mekanisme kerjasama lintas sektoral sudah dirancang terutama dalam halnpenciptaan festival-festival dengan tema satu festival perbulan demikiannjuga keterlibatan masyarakat dan UMKM. Namun demikian semuanya masih terbatas pada anggaran," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Berkaitan dengan DiskopUKMdag, pelatihan vocational disversifikasi kerajinan tapis sebagai salah satu kegiatan yang mendukung Ketua Dekranasda dalam mengembangkan kerajinanntapis sebagai salah satu kekayaan lokal Pesibar jadi produk-produk turunan tapis yang dapat dinikmati berbagai kalangan sebagai cindera mata maupun pajangan di hotel-hotel atau penginapan yang ada di Pesibar. Output yang diharapkan dapat dijadikan produk yang dapat dikerjasamakan dengan pihak hotelnuntuk digunakan sebagai bagian dari pajangan yang ada dikamar hotel, misalnya hiasan dinding ataupun listnselimut hotel, tentunya hal ini harus dijadikan sebuah kebijakan sehingganbisa diterapkan dan dijadikan olehnmasing-masing pihak yang bersangkutan. Jawaban tersebut sekaligus menjawab pandangan fraksi PPP poin 6.
"Sedangkan terkait permintaan peningkatan kapasitas usaha mikro dengan kebudayaan sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan ekonomi daerah. Kami meyakini bahwa dengan memanfaatkan kekayaan budaya lokal, usaha mikro dapat ditingkatkan dan menjadi pendapatan yang signifikan bagi masyarakat. Permintaan untuk menyediakan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro untuk meng-upgrade kemampuan dalam mengelola usaha yang berbasis kebudayaan, jawaban atas pandangan fraksi ini sejalan dengan pertanyaan dan jawaban terhadap pandangan fraksi PPP poin 5," pungkas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sementara jawaban atas pandangan Fraksi PKB yaitu menyampaikan bahwa tahapan dalam pengajuan pinjaman harus melalui proses perencanaan yang tercantum dalam dokumen RKPD maupun KUA-PPAS. Dengan mempertimbangkan waktu penyusunan rancangan APBD yang harus disetujui paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran berjalan, maka tahapan untuk melakukan perubahan RKPD maupun perubahan KUA-PPAS tidak dimungkinkan untuk dilakukan perubahan dokumen perencanaan. "Selain itu, terkait pinjaman daerah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya rekomendasi dari Bappenas, Kemendagri, dan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga hal ini tidak memungkinkan untuk dilakukan darinsegi waktu. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan fraksi PKB poin. Dari pinjaman diharapkan mampu membayarkan tunjangan kinerja para ASN, baik pejabat esalon II, III, dan staf secara 100 persen, kami sependapat dan akan menjadi perhatian kita bersama," terang Wakil Bupati, Irawan Topani.
Terkait jebolnya beberapa infrastruktur pengairan, menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, pemerintah daerah telah berupaya melakukan usulan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana melalui BPBD yang ditujukan ke BNPB. "Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk penanganan darurat akan dilaksanakan di Tahun 2025, sementara untuk penanganan permanen dalam anggaran 2026," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Tentang belum adanya rencana pembayaran hutang di Tahun 2026, hal tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berikutnya jawaban atas pandangan Fraksi Golkar bahwa, dalam penyusunan proyeksi danntarget pendapatan daerah disusun berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dengan memperhatikan kondisi perekonomian lokal, regional, nasional, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu juga melakukan penghimpunan data obyek dan subyek pajak dan retribusi daerah serta pengawasan terhadap penyetorannpajak dan retribusi daerah.
"Tentang bagaimana strategi yang akan dilakukan untuk mencapai target PAD, terima kasih atas sarannya, jawaban atas pandangan fraksi ini sejalan dengan pertanyaan dan jawaban pandangan Fraksi NasDem poin 5 dan Fraksi PPP poin 3. Tentang rincian yang termasuk dalam komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah dan bagaimana proyeksi capaian, bahwa komponen yang terdapat dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan penerimaan pendapatan daerah yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah pendapatan jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan rincian pendapatan JKN kapitasi sebesar Rp11.937.575.890,00, pendapatan JKN non kapitasi sebesar Rp3.152.538.255,00, INA-CBGS sebesar Rp2 Milyar," beber Wakil Bupati, Irawan Topani.
Untuk kegiatan infrastruktur yang akan didanai dari belanja modal sebesar Rp15.057.600.520 yaitu pembangunan kantor Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, rehabilitasi jalan Kampung Jawa - Obama Resort, pembangunan jembatan penyebrangan Way Nipah Kecamatan Pesisir Tengah, pembangunan jembatan gantung Way Pemerihan Kecamatan Bangkunat, normalisasi dan perkuatan tebing sungai Way Krui Nipah, pekerjaan dinding penahan tanah sungai Way Laay Kecamatan Karya Penggawa, perencanaan jalan patroli TNBBS Sumbe Rejo - Bandar Dalam Kecamatan Bangkunat, perencanaan jalan ruas patroli TNBBS Way Heni, Way Haru.
"Selanjutnya pengawasan pembangunan jembatan, pengawasan normalisasi dan perkuatan tebing sungai Way Krui Nipah, pengawasan pekerjaan dinding penahan tanah sungai Way Laay, penyusunan dan legalisasi Perda tentang RTRW Pesibar, pengawasan pembangunan kantor kelurahan Pasar Krui, belanja jasa konsultasi pengadaan jasa konsultan individual. Perencanaan IPLT Pesibar, kegiatan rutin sekretariat (pakaian dinas dan pameran, dan survey kondisi jalan, serta survey kondisi jembatan," ujar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Terkait dengan alokasi dan pos yang membentuk belanja transfer yaitu belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah Pekon sebesar Rp1 Milyar, belanja bagi hasil retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah Pekon sebesar Rp331.162.000,00, belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota (OTD Haji) sebesar Rp483.947.476,00, belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada pekon Rp1.391.800.000,00, belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada pekon yang bersumber dari Dana Desa (DD) Rp81.570.612.000,00, belanja bantuan keuangan khususnkabupaten/kota kepada pekon yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp37.068.772.700,00. "Tentang mekanisme penetapan dan penggunaan alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp3 Milyar, penjelasan terkait belanja tidak terduga mempedomani Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Besaran BTT tidak ditetapkan dalam angka pasti secara nasional, tetapi diatur secara proporsional dengan kemampuan keuangan daerah. "Berkaitan dengan komposisi belanja operasi Rp640.995.447.396,00, jawaban tersebut sekaligus menjawab pandangan fraksi ini sejalan dengan pertanyaan dan jawaban terhadap pandangan fraksi Nasdem poin 3.
Terkait tapal batas bahwa, penataan batas kawasan hutan merupakan kewenagan pemerintah pusat. Namun, dalam pelaksanaannya kewenangan ini melibatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk melakukan penataan batas kawasan hutan, Kemenhut membentuk tim panitia tata batas kawasan hutan yang anggotanya terdiri instansi di pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ketika di kabupaten/kota ada permasalahan terkait batas kawasan hutan dengan tanah marga, makanpanitia tersebut yang berwenang menyelesaikannya. Bupati tidak perlu membetuk tim khusus lagi untuk permasalahan tersebut.
"Terkait permintaan penanganan terhadap rusaknya beberapa infrastruktur, pemerintah daerah sudah berupaya melakukan pengusulan proposal ke PSDA provinsi dan dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan lapangan terkait kondisi Bendungan Way Bambang dan sudah dilakukan upaya juga untuk saluran irigasi sesuai dengan usulan kegiatan Inpres no.2 tahun 2025 untuk anggaran 2026 sudah dilakukan pengusulan pembangunan irigasi melalui BBWS Mesuji Sekampung pada aplikasi SIPURI," tandas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Terakhir jawaban atas pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya, terkait permintaan target PAD senilai minimal Rp100 Milyar, bahwa dalam penetapan target pajak daerah senantiasa berpedoman pada hasil analisis potensi riil serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan target yang tinggi dan tidak didukung potensi yang memadai justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Selain itu, target yang tidak realistis juga dapat mempengaruhi kredibilitas perencanaan dan pelaksanaan APBD, karena capaian realisasi akan tampak rendah dan berdampak pada ketidakseimbangan dalam pelaksanaan belanja daerah. Pemkab juga sambil terus melakukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajaknagar pendapatan daerah dapat meningkat secara bertahap, realistis, dan berkelanjutan. pemerintah juga tengah memperkuat sistem digitalisasi pendapatan daerah untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi.
Tentang permintaan agar diaturnya kebutuhan yang seefektif dan seefisien mungkin sehingga pembangunan di Pesibar tidak terhambat, jawaban atas pandangan fraksi ininsejalan dengan pertanyaan dan jawaban terhadap pandangan fraksi nasdem poin 1.
Tentang masih minimnya pembangunan di wilayah pedalaman seperti seperti Way Haru dan sekitarnya, hal ini terkendala MoU dengan BBTNBBS terkait penanganan akses infrastruktur menuju Way Haru yang saat ini menunggu jadwal dari pihak Kemenhut untuk proses penandatangan MoU dan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Tentang permintaan penetapan ranperda APBD Tahun 2026 dengan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan. Terima kasih atas sarannya,njawaban atas pandangan fraksi ini sejalan dengan pertanyaan dan jawaban terhadap pandangan fraksi PDI Perjuangan poin 1," tukas Wakil Bupati, Irawan Topani. (Rilis Diskominfotiksan)

