
PESISIR BARAT, 30 SEPTEMBER 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III, Rabu (30/09/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., didampingi Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, anggota Dharma Wanita Persatuan, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini," ujarnya.
Menurutnya, kebersamaan yang terus terpelihara serta dilandasi saling pengertian dan semangat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diharapkan terus terpelihara, khususnya dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan serta pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana telah diuraikan dalam penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 pada 25 September 2026 lalu, penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Arah kebijakan tersebut merupakan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut telah disusun struktur APBD yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan perubahan APBD tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam proses pembahasannya, berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan DPRD, baik melalui penyampaian pandangan umum anggota dewan maupun hearing antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), telah menjadi bagian dari pembahasan secara menyeluruh.
Pembahasan tersebut terutama berkaitan dengan keterkaitan aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.
Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
"Hal ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 oleh rapat paripurna yang terhormat," lanjutnya.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses evaluasi tersebut, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapat hadir dan mengikuti proses evaluasi secara bersama-sama.
Dengan demikian, berbagai catatan maupun rekomendasi yang disampaikan dalam proses evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan bersama terhadap Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026. (Rilis Diskominfotiksan)

