PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan potensi ekonomi serta kebutuhan pembangunan daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ruang Batu Gukhi Lantai 1, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., yang hadir mewakili Bupati Pesisir Barat.

Dalam sambutannya, Zukri Amin menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda PDRD bukan sekadar proses penyempurnaan regulasi, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber PAD. Pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang kuat, legal, realistis, serta dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari perlunya perubahan Perda tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kontribusi atas kunjungan wisatawan mancanegara. Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi pariwisata yang terus berkembang dan menjadi salah satu tujuan kunjungan wisata, termasuk bagi wisatawan dari luar negeri.

Karena itu, potensi penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas kunjungan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pesisir Barat perlu dicermati dan dikaji secara serius, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sektor pariwisata, perubahan regulasi juga diperlukan untuk mengakomodasi potensi retribusi setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan layanan kesehatan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian landasan regulasi, sehingga potensi penerimaan daerah yang masih dapat diatur tidak kehilangan dasar hukum yang jelas.

Pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi munculnya berbagai potensi penerimaan baru seiring perkembangan sektor pariwisata, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, hingga pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengakomodasi perkembangan daerah pada masa mendatang.

Beberapa potensi yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut di antaranya retribusi izin kerja tenaga kerja asing (TKA), khususnya pelayanan pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai wilayah kerja TKA.

Mengingat tarif dan mekanisme pembayarannya belum diatur dalam peraturan daerah, diperlukan kajian lebih lanjut agar pengaturannya memiliki landasan hukum yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Potensi lainnya adalah Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh, mulai dari jenis dan volume pelayanan, kesiapan sarana dan prasarana, jumlah pengguna jasa, hingga perhitungan potensi penerimaan serta kewajaran tarif yang akan diterapkan.

Selain mengidentifikasi sumber penerimaan baru, pembahasan perubahan Perda PDRD juga mencakup evaluasi dan penyesuaian tarif pajak maupun retribusi agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tarif Retribusi Rumah Susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi terhadap tarif tersebut perlu dilakukan berdasarkan kajian komprehensif yang mencakup aspek regulasi, kondisi fisik dan kelayakan bangunan, peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan, perkembangan indeks harga dan perekonomian, kemampuan membayar penghuni, serta perbandingan tarif sewa rumah susun di pemerintah daerah lainnya.

Dengan pertimbangan tersebut, tarif yang ditetapkan nantinya diharapkan tetap wajar dan adil, dapat diterapkan secara efektif, tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Zukri Amin berharap melalui rapat harmonisasi tersebut, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disempurnakan, baik dari sisi substansi, teknis penyusunan, maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Seluruh masukan dan saran dari Tim Perancang serta perangkat daerah terkait diharapkan menjadi bahan penyempurnaan, sehingga Ranperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, realistis, fleksibel terhadap perkembangan daerah, memberikan kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Pesisir Barat tanpa membebani masyarakat.

"Kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, kami sangat mengharapkan pendampingan dan arahan agar setiap substansi yang kita rumuskan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Henri Dunan, S.E.; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Irvan Leonardo Abdullah, S,P.,M.Si; Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, M. Belly Oscar, S.H., M.H.; serta Direktur RSUD KH. Muhammad Thohir Krui, dr. Yusuf Firmansyah, M.Kes.

Hadir pula Kadu BSH Kanwil Kemenkum, Lala Yunara; Perancang Madya Kanwil, M. Ali Baday; Perancang Muda Kanwil, Desi Rullianah, Hapsoro Adhinughoro, dan Kamal Putra Thamrin; serta Perancang Pertama Kanwil, Hafiz Adam.

Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif dan memberikan kepastian dalam pemungutan pajak maupun retribusi. Dengan regulasi yang tepat, berbagai potensi PAD diharapkan dapat dikelola secara optimal guna memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendukung keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Rilis Diskominfotiksan)