
PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus memperkuat koordinasi dan pemahaman jajaran pemerintah daerah terhadap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Pemkab Pesisir Barat dalam Sosialisasi Penggunaan Penyesuaian Transfer ke Daerah Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tersebut diikuti Pemkab Pesisir Barat secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Batu Gukhi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026 tentang penggunaan penyesuaian transfer ke daerah DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana TDF Tahun Anggaran 2026 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Pesisir Barat diikuti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Arman Achyuni, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M., serta jajaran perangkat daerah terkait.
Turut hadir Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pesisir Barat, Isnaeni Aditya Marvan, S.H., M.M., yang mewakili Kepala BKAD bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kehadiran jajaran Pemkab Pesisir Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dapat dipahami secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat undangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meminta pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah yang menangani urusan keuangan daerah, pendidikan, kesehatan, dan pengawasan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.
Melalui sosialisasi ini, jajaran Pemkab Pesisir Barat mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai kebijakan penggunaan penyesuaian DAU, penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana TDF Tahun Anggaran 2026 dalam APBD.
Pemkab Pesisir Barat menilai koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi hal penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, serta sesuai dengan regulasi.
Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap kebijakan tersebut, diharapkan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan secara efektif dan mendukung keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Kabupaten Pesisir Barat tercantum dalam daftar pemerintah daerah Provinsi Lampung yang menerima undangan kegiatan sosialisasi tersebut.
(Rilisan Diskominfotiksan )

