PESISIR BARAT-Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Ir. Armand Achyuni mengikuti rapat percepatan penyelesaian sertipikasi aset tanah Pemprov Lampung, melalui meeting zoom, di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (6/10/2025).

Dalam rapat tersebut juga diikuti perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Plt. Asisten I, Armand Achyuni mengatakan bahwa, berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Pesibar diminta untuk mempercepat proses sertipikasi aset tanah Pemprov Lampung yang berada di Pesibar.

"Aset tanah dimaksud yaitu tanah Kantor Samsat Pesibar di Jl. Lintas Barat Sumatera, Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, seluas 5.550 M². Dimana terhadap aset tersebut sedang dilakukan usulan pemisahan Hak Pakai aset Pemkab Pesibar, kemudian dari hasil pemisahannya baru diterbitkan hak pakai atas nama Pemprov Lampung," papar Plt. Asisten I, Armand Achyuni.

Aset lainnya, lanjut Plt. Asisten I, Armand Achyuni, tanah jalan ruas Adam Malik (R.053) di Simpang Tiga Penggawa V sampai dengan Simpang Tiga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui seluas 16.308 M², tanah Jalan Ruas Krui - Pekon Serai, (R.054) di Simpang Tiga Kampung Jawa sampai dengan Gerbang Bandara Muhammad Taufiq Kiemas di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah seluas 26.390 M², serta Tanah Jalan Ruas Kota Jawa - Kampung Baru  (R.055) di Simpang Tiga Kota Jawa sampai dengan Dermaga Kampung Baru Kecamatan Bangkunat seluas 83.740 M².

"Untuk aset di tiga titik tersebut, masih terdapat kekurangan dokumen permohonan dan dokumen pendukung lain terakait riwayat perolehannya, karena menunggu jadwal untuk pra pengukuran. "Mengingat, untuk ruas jalan belum bisa dilakukan pendaftaran karena harus diketahui rincian detail akan jadi berapa berkas permohonan karena faktor alam dan adminitrasi. Setelah kelengkapan permohonan diterima segera didaftarkan dan dijadwalkan pengukuran serta  proses lanjutannya sehingga proses penyelesaian bisa dimaksimalkan," jelas Plt. Asisten I, Armand Achyuni.

Plt. Asisten I, Armand Achyuni menandaskan, berdasarkan data tersebut bahwa Pemprov Lampung memiliki aset berupa satu bidang tanah dan tiga bidang jalan di Pesibar.

"Pemkab Pesibar sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Pesibar untuk dapat merubah nama kepemilikan aset tanah Kantor Samsat dari Lampung Barat (Lambar) ke Pesibar sekaligus pemecahan aset tanah dimaksud," pungkas Plt. Asisten I, Armand Achyuni. (Rilis Diskominfotiksan)