Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Mengadakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ruang OR Sekdakab Pesisir Barat, Senin 28 Juni 2021.
Rapat Koordinasi tersebut diatas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP didampingi Plt. Asissten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan, Drs. Gunawan, M.Si dan diikuti Tim Gugus Tugas Covid-19 serta Perwakilan para OPD lainya.
Dalam arahan Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma., Meminta kepada seluruh tim Satgas yang tergabung untuk melakukan pengkajian ulang terkait perpres No.82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Serta meminta kepada dinas terkait untuk melakukan koordinasi ulang dengan pemerintah pusat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Dalam sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat Drs. Jon Edwar, M.Pd. Menyampaikan perpres No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bertujuan agar terciptanya iklim berusaha yang Kondusif.
Satgas Adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk meningkatkan Pelayanan, Pengawalan, Penyelesaian Hambatan, Penyederhanaan dan Pengembangan Sistem Online Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Satgas Mempunyai Fungsi Utama Sebagai Berikut:
1. Melakukan Inventarisasi Seluruh Perizinan yang Diperlukan sebagai Persyaratan dari Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Bupati.
2. Melakukan Pengawalan, Pematauan dan Penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha menjadi kewenangan Bupati.
3. Melakukan Peningkatan Pelayanan di seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Bupati.
4. Menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Bupati.
5. Membentuk Layanan Pengaduan dalam rangka penyelesaian Perizinan Berusaha.