PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mulai menyesuaikan regulasi daerah terkait pemilihan Peratin menyusul adanya perubahan ketentuan dalam regulasi nasional. Salah satu perubahan tersebut menyangkut masa jabatan Peratin yang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat dengan agenda Nota Pengantar Draft Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan. Rapat dipimpin langsung Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 16 dari 25 anggota DPRD.

Hadir pula Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Pesisir Barat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta anggota TP-PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pesisir Barat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Irawan Topani menyampaikan nota penjelasan mengenai satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026 yang merupakan usul Kepala Daerah, yakni Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Irawan menjelaskan bahwa Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik adat dan budaya yang khas, termasuk nomenklatur lokal berupa “Pekon” untuk penyebutan desa dan “Peratin” untuk penyebutan kepala desa.

Pengaturan mengenai pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Menurut Wakil Bupati, dinamika hukum nasional yang bergerak cepat juga menjadi dasar perlunya penyesuaian regulasi daerah. Hal tersebut menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan regulasi di tingkat pusat tersebut membawa dampak terhadap tata kelola Pekon, termasuk ketentuan masa jabatan Peratin yang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Selain itu, terdapat perubahan terkait persyaratan pendaftaran calon, pemilihan Peratin antarwaktu, serta mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon Peratin.

Lebih lanjut, Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahannya berpotensi mengalami ketidakselarasan yuridis atau disharmoni apabila tidak segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Berdasarkan uraian di atas, maka perlu untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin. Pada hakikatnya, peraturan daerah ini dibuat untuk menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan Peratin, baik secara serentak maupun pemilihan Peratin antarwaktu di Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Wakil Bupati.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendorong agar regulasi mengenai pemilihan Peratin dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon di Kabupaten Pesisir Barat. (Rilis Diskominfotiksan)