KUNJUNGAN BPS LAMPUNG BARAT KE DISKOMINFOTIKSAN DALAM RANGKA PENINGKATAN EPSS DI KABUPATEN PESISIR BARAT
PESISIR BARAT - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa, Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menerima kunjungan Kepala Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Barat (Lambar) dalam rangka penjelasan indicator Evaluasi Penilaian Statistik Sektoral (EPSS), Kamis (22/6).
Kunjungan Kepala BPS Lambar, Nasrullah Arsyad, diterima langsung Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, S.IP., M.M. melalui Sekretaris, Elvin Yonanda, S.IP., M.M. didampingi Kabid. Statistik dan Persandian, Masma Noor H. Batubara.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala BPS lambar melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat melalui Diskominfotiksan untuk mewujudkan sinergitas pelayanan penyediaan data untuk masyarakat Pesibar. Pada kesempatan itu pula disampaikan permohonan maaf atas tertundanya pembagunan Kantor BPS di Pesibar pada tahun 2023 dan akan diusulkan kembali pada tahun 2024 dengan menjadi skala prioritas oleh BPS RI.
Seperti diketahui bahwa, Pemkab Pesisir Barat telah menyediakan lahan seluas 3.606 m2 untuk rencana pembangunan Kantor BPS Kabupaten Pesisir Barat serta instansi vertikal lainnya. Hal ini merupakan kebijakan strategis Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. untuk meningkatkan pelayanan penyediaan data yang prima kepada masyarakat Pesibar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Lambar juga melakukan pendampingan dan asistensi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 yang sedang berjalan.
Sekretaris Diskominfotiksan Pesibar berharap agar Kantor BPS Kabupaten Pesibar segera terbentuk demi memudahkan pelayanan data yang nanti dapat dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Pesibar.
Sekretaris Diskominfotiksan mengatakan, sebelumnya Pemkab Pesibar menerima surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 500.10.5/5485/Bangda tentang pelaksanaan EPSS. Dimana tujuan dari pelaksanaan EPSS tersebut yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mendukung pelaksanaan EPSS meminta Bupati untuk membentuk dan menetapkan Tim Penilai Internal (TPI), TPI kabupaten terdiri atas satu orang coordinator yaitu Sekda, dan supervisor, dan operator yang terdiri dari unsur walidata, walidata pendukung, dan produsen data,” jelas Elvin.
Selain itu, lanjut Elvin, TPI kabupaten melaksanakan kegiatan penilaian mandiri dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Statistik (SIMBATIK). “Terakhir surat tersebut mengimbau seluruh jajaran diwilayahnya untuk membantu pelaksanaan EPSS sesuai Perban BPS Nomor 3 Tahun 2022 pasal 7 yaitu dilaksanakan setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” paparnya.
Ditandaskannya, atas dasar tersebut pihaknya langsung berkirim surat ke Plt. Sekda Pesibar Nomor: 500.14.4/355/IV.19/2023 tentang tindaklanjut EPSS Tahun 2023.