Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021
Krui, Senin 20 September 2021
Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H Mengikuti Rapat Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021.
Turut serta dalam rapat tersebut, Sekda, Ketua DPRD Pesisir Barat, Anggota Dewan, Asisten III, Staf Ahli, dan Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH Menyampaikan, Selaku pribadi dan sebagai kepala daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas penyelenggaraan rapat paripurna ini. kita menyadari bahwa pandemi covid-19 masih berlangsung, namun demikian harapannya hal ini tidak mengurangi kinerja kita dalam melaksanakan program-program pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.
berdasarkan pada undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan anatar jenis belanja
c. keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
d. keadaan darurat
e. keadaan luar biasa.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS pada perubahan APBD tahun 2021 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen perubahan RKPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021. yang mana dokumen perubahan RKPD tersebut berpedoman pada perubahan RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2005-2025 dan perubahan RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021 serta dengan tetap memperhatikan dokumen perubahan RKP tahun 2021 dan perubahan RKPD Provinsi Lampung tahun 2021.
Selanjutnya,dapat disampaikan, bahwa dalam penyusunan dokumen perubahan perencanaan dan perubahan penganggaran tahun 2021 ini tantangan kita semakin berat. dimulai dengan kewajiban penerapan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mana dalam peraturan pemerintah ini mengatur perubahan struktur apbd. berikutnya keputusan menteri dalam negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang mengatur perubahan program dan perubahan kegiatan perangkat daerah, khususnya perubahan klasifikasi program dan perubahan kegiatan serta penambahan sub kegiatan, dan nomenklatur rekening belanja daerah. beberapa peraturan baru ini tentunya menuntut perhatian bagi kita bersama.
tantangan berikutnya adalah efek dari pandemi covid-19, dan refocusing transfer dana pusat yang sangat berdampak pada kerangka ekonomi perubahan apbd kabupaten kita, sebagaimana kita pahami bahwa daerah kita masih tergantung dari pendapatan transfer. lebih lanjut, belanja program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah juga wajib mengarah pada penanganan dampak pandemi covid-19, yaitu pada (i) penanganan kesehatan, (ii) penanganan dampak ekonomi dan (iii) penguatan jaring pengaman sosial dengan tidak mengeyampingkan target pada perubahan RPJMD.
Oleh karena itu, pada rapat paripurna perubahan KUA dan perubahan PPAS ini sebagai tahapan awal dokumen perubahan penganggaran daerah, kami bersama tim anggaran pemerintah daerah dan segenap perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat meminta kebesaran hati dari anggota dewan yang terhormat untuk dapat bersama-sama mempelajari peraturan-peraturan baru ini.
berikutnya dokumen perubahan kua dan perubahan ppas pada perubahan apbd tahun anggaran 2021 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan pemerintah provinsi lampung. dalam dokumen ini juga tergambar perubahan sasaran dan perubahan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan.
Dengan mengusung tema pembangunan daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021 “Percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia”.
maka disusunlah 5 prioritas pembangunan daerah kabupaten pesisir barat untuk tahun 2021, sebagai berikut:
1. percepatan pembangunan infrastruktur
2. pembangunan sumber daya manusia
3. pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah
4. reformasi birokrasi dan pelayanan publik
5. pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Adapun garis besar target makro dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
1. target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 - 5,0% dari sebelumnya 4,7 - 5,4%
2. target kemiskinan sebesar 14,26 dari sebelumnya sebesar 14,23%
3. target ipm sebesar 64,18% dari sebelumnya 65,24%
4. target rasio gini tetap sebesar 0,33 % - 0,34%
5. target tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,20% dari sebelumnya sebesar 1,70%
6. target pendapatan per kapita sebesar rp 28.80 dari sebelumnya sebesar rp 28.87
berdasarkan pada 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Pesisir Barat dan target-target makro pembangunan daerah tahun 2021 diatas, penganggaran belanja daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui perangkat daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2021 ini pada dasarnya merupakan prioritas yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung terwujudnya visi, misi, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dengan tetap memperhatikan konsistensi dan berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional dan pemerintah Provinsi Lampung dengan memperhatikan perkembangan saat ini.