PUBLIKASI PERDA PROVINSI LAMPUNG NO: 8 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Bagian Publikasi Produk Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan publikasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam pada 3 November 2021 bertempat di Swiss Bell Hotel Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay SH.MH. dengan dihadiri oleh peserta dari seluruh OPD Perikanan Kabupaten / Kota, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten / Kota Se - Propinsi Lampung.
Kadis Perikanan Pesisir Barat Armen Qodar, SP, MM menginformasikan bahwa maksud dan tujuan publikasi Perda ini adalah untuk memberikan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat (stakeholder).
Sebagi narasumber Publikasi disampaikan oleh Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, SH. MH.
Adapun tujuan utama perda tersebut diantaranya seperti penyediaan sarana prasarana kebutuhan usaha, memberikan kepastian kelanjutan usaha, perlindungan hukum dan lain-lain.