PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Senin (21/09/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, tenaga ahli fraksi DPRD, pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para camat, lurah dan peratin, serta insan pers dan tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., menyampaikan sambutan Bupati Pesisir Barat terkait pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan yang dibacakannya, disampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian APBD dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan maupun antarjenis belanja, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.

Selanjutnya, berdasarkan rencana kerja, pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut terdapat penyesuaian pada komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Barat semula sebesar Rp844.609.059.876 mengalami pengurangan sebesar Rp80.858.479.897,25, sehingga setelah perubahan menjadi Rp763.751.379.978,75.

Pendapatan tersebut terdiri atas:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp112.133.984.800, berkurang Rp32.743.512.897,25, sehingga menjadi Rp79.390.471.902,75.

2. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp732.475.875.076, berkurang Rp48.114.967.000, sehingga menjadi Rp684.360.908.076.

Dengan demikian, total pendapatan daerah setelah perubahan dalam rancangan menjadi Rp763.751.379.978,75.

Pada sisi belanja, anggaran belanja daerah semula sebesar Rp845.609.859.876 mengalami pengurangan sebesar Rp79.063.841.116, sehingga menjadi Rp766.546.018.760.

Rincian perubahan belanja tersebut meliputi:

1. Belanja Operasi semula sebesar Rp684.122.356.816, berkurang Rp50.776.732.389, sehingga menjadi Rp633.345.624.427.

2. Belanja Modal semula sebesar Rp21.950.093.084, bertambah Rp20.027.858.273, sehingga menjadi Rp41.977.951.357.

3. Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp51.114.967.000, berkurang Rp48.314.967.000, sehingga menjadi Rp2.800.000.000.

4. Belanja Transfer tetap sebesar Rp88.422.442.976.

Dengan struktur tersebut, total belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp766.546.018.760.

Berdasarkan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit sebelum pembiayaan sebesar Rp2.794.638.781,25.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp1.000.000.000 mengalami peningkatan sebesar Rp1.794.638.781,25, sehingga menjadi Rp2.794.638.781,25.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp0,00.

Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp2.794.638.781,25 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran belanja. Setelah pembiayaan tersebut diperhitungkan, SiLPA Tahun Anggaran Berkenaan menjadi Rp0 atau nol rupiah.

Penyampaian Nota Pengantar atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat sesuai tahapan pembahasan perubahan APBD.

Pemerintah daerah berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. (Rilis Diskominfotiksan)