Pemkab Pesisir Barat Melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Menggelar Acara Pertemuan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS TRIPARTIT) Tahun 2021.
Aula Hotel Kurma Pekon Seray, Kamis 28 Oktober 2021.
Acara Pertemuan dibuka langsung oleh Kadis Nakertrans Munzir Ali, S.pd, M.M didampingi Kabid Hub. Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Fenty Sunarti, S.T dan dihadiri oleh para perwakilan OPD Pesisir Barat dan para peserta LKS TRIPARTIT.
Dalam sambutannya Kadis Disnakertrans menyampaikan bahwa Perkembangan zaman dalam bidang industri memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja atau industri. Untuk itu Lembaga Kerja Sama di daerah harus memainkan perannya dengan baik untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis dan berkeadilan.
Pada Pertemuan Lembaga Kerja Sama Tripartit tahun 2021 ini akan membahas mengenai :
1. Pentingnya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja;
2. Penyusunan Peraturan Perusahaan;
3. Permintaan saran dan masukan dari keanggotaan LKS TRIPARTIT dan Dewan Pengupahan terkait rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten.
Kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan Program di Bidang Hubungan Industrial berupa kegiatan Pertemuan Lembaga Kerja Sama Tripartit dimana pesertanya adalah Anggota LKS Tripartit dan Anggota Dewan Pengupahan ada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Kita menyadari bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Pesisir Barat masih banyak perusahaan/Badan Usaha yang belum membuat perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan. Hal ini disebabkan kondisi Perusahaan/Badan Usaha yang ada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat memang masih berskala kecil.
Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik antara pengusaha, pekerja dan pemerintah serta menghindari perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Dalam kegiatan ini juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Barat berusaha menghimpun masukan dan saran dari Anggota LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan sebagai bahan dalam rangka peninjauan rencana Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pesisir Barat.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan di masa yang akan datang akan membawa dampak yang baik bagi pengusaha dan pekerja dalam menjalin kerjasama sehingga tercipta hubungan industrial yang kondusif. Pengusaha/Badan Usaha dan pekerja akan memahami dan mengerti hak dan kewajibannya masing-masing sehingga diharapkan perselisihan yang timbul dapat diminimalisir. Selain itu, diharapkan dari pertemuan ini akan menghasilkan keputusan yang tepat apakah Kabupaten Pesisir Barat sudah bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten ataukah tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi Lampung.