PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melanjutkan hari kedua kegiatan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi terhadap pelaku usaha sektor pariwisata, Senin (7/07/2026). Pengawasan dilaksanakan di sejumlah objek wisata, yakni Tanjung Setia, Pantai Mandiri, dan Pantai Walur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada para pelaku usaha terkait pentingnya kejujuran dalam pelaporan transaksi melalui mekanisme self assessment. Pelaku usaha diimbau untuk menyampaikan data transaksi secara benar, jujur, dan transparan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Tim juga menegaskan bahwa apabila pelaporan tidak dilakukan secara jujur atau ditemukan ketidaksesuaian data transaksi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan melaksanakan pengawasan secara berkala guna memastikan kebenaran data yang dilaporkan.

Selain aspek perpajakan, tim memberikan pemahaman mengenai ketentuan perizinan bangunan. Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Para pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memahami prosedur dan jangka waktu pengurusan PBG.

Tim terpadu juga menjelaskan tata cara pelaporan pajak daerah secara mandiri beserta kewajiban pelaku usaha dalam memungut, mencatat, melaporkan, dan menyetorkan pajak daerah sesuai ketentuan. Ditekankan bahwa pajak yang dipungut merupakan pajak yang dibayarkan oleh pengunjung atau konsumen, sehingga bukan menjadi beban pelaku usaha.

Sebagai bentuk kepatuhan, pelaku usaha diingatkan agar melakukan pelaporan dan penyetoran pajak daerah paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Kesadaran dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, Pemkab Pesisir Barat berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mewujudkan iklim usaha yang tertib, patuh terhadap regulasi, dan berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah. (Rilis Diskominfotiksan)