PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di ruang dapat Sekda, Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Pemkab Pesibar, Rabu (10/12/2025).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Sri Agustini, S.K.M., M.Kes., Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DiskopUKMDag), Ma'ruf, S.P., dan diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan Camat.

Asisten II, Zukri Amin menerangkan bahwa, Pemkab Pesibar sedang mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan Gerai KDKMP yang akan menjadi pusat layanan ekonomi rakyat di tingkat pekon. "Untuk mempercepat realisasi pembangunan gerai tersebut, diperlukan dukungan penuh terutama dalam penyediaan lahan. Untuk itu, disarankan agar seluruh Camat dapat memprioritaskan penggunaan tanah pekon sebagai lokasi pembangunan Gerai KDKMP," jelas Asisten II, Zukri Amin.

Hal itu sendiri, lanjut Asisten II, Zukri Amin, yaitu didasari dari banyaknya pekon memiliki aset tanah yang belum termanfaatkan secara optimal, pembangunan Gerai KDKMP membutuhkan lokasi strategis, legal, dan siap digunakan, pemanfaatan tanah pekon mendukung prinsip pemberdayaan desa dan pengelolaan aset berbasis manfaat jangka panjang, camat memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan kebijakan antara kabupaten dan pemerintah pekon.

"Tujuannya yaitu dalam rangka mempercepat pembangunan Gerai KDKMP di setiap kecamatan, mengoptimalkan aset tanah pekon menjadi lahan produktif dan bernilai ekonomi, memperkuat peran pemerintah pekon dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi, kebutuhan pokok, dan layanan koperasi," ungkap Asisten II, Zukri Amin.

Menurut Asisten II, Zukri Amin, program KDKMP merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian desa/pekon/kelurahan melalui kelembagaan koperasi.

"Keberhasilan program ini membutuhkan tata kelola yang tertib terutama dalam aspek penetapan titik lokasi gerai KDKMP, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara sah dan sesuai ketentuan. Untuk menjaga keteraturan dan menghindari potensi masalah hukum atau administrasi, diperlukan koordinasi yang kuat, terencana, dan berjenjang antara Camat, Peratin, dan Pengurus Koperasi," kata Asisten II, Zukri Amin.

Lebih jauh Asisten II, Zukri Amin menjelaskan, dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban pembangunan KDKMP di seluruh wilayah terdapat beberapa arahan penting kepada seluruh Camat, mengingat pembangunan KDKMP memerlukan penataan lokasi yang tepat dan pemanfaatan BMD yang tertib dan sesuai aturan.

"Pertama, seluruh Camat untuk selalu melakukan koordinasi secara intensif dengan para Peratin dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan KDKMP. Kedua, seluruh Camat agar menegaskan kepada Peratin untuk tidak menetapkan atau memutuskan lokasi gerai KDKMP tanpa mengikutsertakan pengurus koperasi. Ketiga, seluruh Camat agar memastikan bahwa Setiap pemanfaatan BMD, baik berupa tanah, bangunan, maupun fasilitas pemerintah lainnya, harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Asisten II, Zukri Amin.

Tidak hanya itu, Asisten II, Zukri Amin juga meminta seluruh Camat agar mengawasi Peratin dalam memastikan bahwa pengurus koperasi benar-benar menjadi pengelola utama baik dalam perencanaan pembangunan gerai KDKMP, penyusunan dokumen pemanfaatan aset, hingga operasional gerai. Koperasi juga harus menjalankan administrasi dengan tertib, mengelola keuangan secara akuntabel, dan menyampaikan laporan secara berkala kepada pemerintah pekon dan kecamatan.

"Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Gerai KDKMP di seluruh wilayah kabupaten agar seluruh OPD terkait agar bersama-sama mempercepat proses penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi koperasi yang sampai saat ini belum menyelesaikan kelengkapan perizinan usahanya. Seluruh OPD yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan, verifikasi data, dan pengesahan dokumen usaha agar dapat memberikan dukungan penuh dalam percepatan penambahan KBLI koperasi yang sedang mempersiapkan pendirian gerai KDKMP," pinta Asisten II, Zukri Amin.

Masih kata Asisten II, Zukri Amin, pihaknya juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai OPD yang menangani administrasi legalitas koperasi, serta perangkat daerah pengelola data perizinan lain agar mengawal secara langsung proses penambahan KBLI sehingga tidak terdapat keterlambatan yang dapat menghambat progres pembangunan fisik maupun operasional gerai KDKMP. Sedangkan terhadap OPD terkait lainnya juga diminta untuk menyediakan pendampingan teknis kepada pengurus koperasi, baik dalam pengisian dokumen OSS/RBA, pemilihan KBLI yang sesuai, maupun penyelesaian verifikasi berkas. Dengan demikian koperasi tidak mengalami kesalahan pengisian, kekurangan data, atau ketidaksesuaian KBLI yang dapat menghambat proses legalitas usaha.

"OPD terkait diminta juga dapat melakukan monitoring berkala terhadap status penambahan KBLI koperasi, menyampaikan laporan perkembangan kepada DiskopUKMdag, serta melakukan langkah-langkah percepatan apabila ditemukan koperasi yang prosesnya belum tuntas atau mengalami hambatan. Percepatan penambahan KBLI merupakan langkah strategis untuk menjamin bahwa gerai KDKMP dapat segera beroperasi secara legal, memenuhi ketentuan perizinan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Asisten II, Zukri Amin. (Rilis Diskominfotiksan)