Krui -

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Direktur Rumah Sakit dan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di GSG Selalau, Labuhan Jukung 27 September 2019.

Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal,SH.,MH yang diwakili oleh Pj. Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N. Lingga Kusuma, MP melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Direktur Rumah Sakit dan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko,SKM.,MM menginformasikan bahwa turut hadir pada acara tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Asissten , Staf Ahli,
unsur forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Jumlah Pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut diatas adalah 199 orang dengan rincian, 76 orang Pejabat Administrator, 81 orang Pejabat Pengawas, 30 orang Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, 1 orang Direktur Rumah Sakit dan 11 orang Kepala UPT Puskesmas.

Dalam sambutan tertulis Bupati Pesisir Barat yang disampaikan oleh Pj. Sekda Kabupaten Pesisir Barat disampaikan bahwa yang menjadi dasar pelantikan pada hari ini adalah :
Keputusan Bupati Pesisir Barat nomor : b/509/kpts/v.04/hk-psb/2019 tanggal 25 september 2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Keputusan Bupati Pesisir Barat nomor : b/505/kpts/v.04/hk-psb/2019 tanggal 25 September 2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Keputusan Bupati Pesisir Barat nomor : b/506/kpts/v.04/hk-psb/2019 tanggal 25 september 2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan fungsional kepala sekolah dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Keputusan Bupati Pesisir Barat nomor : b/507/kpts/v.04/hk-psb/2019 tanggal 25 september 2019 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam tugas tambahan sebagai direktur dan kepala unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya, pelaksanaan mutasi atau perpindahan tugas dan jabatan merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, dengan tujuan untuk peningkatan karir aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan suatu proses penyegaran pada struktur Organisasi Perangkat Daerah.
sebagaimana kita ketahui, bahwa kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan pejabat administrator merupakan kewenangan Bupati Pesisir Barat sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah. sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa yang berkewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaian daerah.
hadirin yang berbahagia, kemudian saya berpesan kepada pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, direktur rumah sakit dan kepala UPT Puskes yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dengan sebaik-baiknya, serta melakukan berbagai pembinaan terhadap bawahan dan menegakkan disiplin serta profesionalisme.


Selain itu, hal penting lainya yang harus saudara - saudari lakukan yaitu menyusun berbagai rencana program dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. dan saya berpesan kepada saudara – saudari untuk segera melakukan berbagai terobosan serta mengajukan berbagai usulan program prioritas kepada pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, sehingga perencanaan yang telah disusun akan memperoleh dukungan anggaran yang memadai.