
PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2027, di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (14/08/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, tenaga ahli fraksi, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat beserta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut, saya mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan,” ujar Bupati.
Menurutnya, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut memuat sejumlah hal penting, antara lain kondisi dan target ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, strategi pencapaian target, penetapan skala prioritas pembangunan, serta capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyadari masih diperlukan sejumlah penyesuaian dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari komisi maupun Badan Anggaran DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Lebih lanjut disampaikan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang tertuang dalam dokumen PPAS akan dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025–2029.
Penyusunan program juga merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Pesisir Barat, arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam prosesnya, penyusunan tersebut tetap memperhatikan perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal serta kemampuan keuangan daerah.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Bupati menambahkan, arah kebijakan belanja daerah Tahun 2027 akan difokuskan pada penanganan berbagai persoalan mendasar yang menjadi isu strategis daerah. Sejumlah prioritas tersebut meliputi pembangunan sumber daya manusia, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan; pemenuhan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi; penguatan konektivitas antarwilayah; peningkatan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak; serta penguatan institusi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Sementara itu, target makro daerah yang menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 meliputi target pertumbuhan ekonomi sebesar 2,65–3,00 persen, target PDRB per kapita sebesar Rp36,00–37,569 juta, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,03–3,00 persen, tingkat kemiskinan sebesar 12,50–12,00 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, serta rasio gini sebesar 0,314–0,295.
Bupati Dedi Irawan berharap kesepakatan yang telah dicapai antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih terarah, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai lembaga eksekutif sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Pesisir Barat. Momentum ini sekaligus memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai destinasi wisata terdepan. (Rilis Diskominfotiksan)

