PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menerima audiensi dan koordinasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati lantai 5, Jumat (30/01/2026).

Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nurhayati, Rustam selaku Kabid Bimbingan Klien Anak, Hartati dari Bidang Bimbingan Klien Anak, Eriky Fergiono (PK Muda), Asef Syafrullah (PK Muda/Pos Bapas Krui), Kepala Badan Kesbangpol, serta Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat.

Audiensi ini bertujuan untuk membangun koordinasi dan kolaborasi lintas sektor seiring akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan sebagai pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional.

Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penerapan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Hal ini terutama berkaitan dengan kesiapan daerah dalam menyediakan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, pelatihan keterampilan, serta fasilitas penunjang lainnya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjamin efektivitas pelaksanaan pidana alternatif, sekaligus sebagai upaya memberikan pembinaan yang lebih humanis kepada pelaku tindak pidana tanpa harus melalui pidana penjara.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan koordinasi yang dibangun oleh Bapas Kelas II Pringsewu. Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi terhadap potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait agar pelaksanaan pidana alternatif ini dapat berjalan dengan baik dan optimal,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga siap menyiapkan tempat dan mekanisme bagi pelaku tindak pidana yang diwajibkan melakukan laporan rutin setiap bulan, sebagai bagian dari penerapan pidana pengawasan.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, pembinaan, dan kemanfaatan sosial, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Rilis Diskominfotiksan)