Krui -

BUPATI AGUS ISTIQLAL LANTIK 510 PPPK DAN ENAM CPNS

PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., melantik 510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan enam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Lobby Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar,Selasa (11/6/2024) 

Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesibar Nomor: Nomor : B/355/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Pesibar dan SK Bupati Pesibar Nomor: B/311/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Lemkab Pesibar.

Momen pelantikan tersebut turut disaksikan Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustini, S.KM., M.Kes., dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Pesibar.

Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat terhadap 510 PPPK dan enam CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang resmi dilantik hari ini. "Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi para PPPK dan CPNS yang hari ini sudah menerima SK. Karena bersamaan dengan diangkat sebagai PPPK dan PPPK akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir," tutur Bupati Agus Istiqlal.

Bupati Agus Istiqlal menegaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat. "Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," lanjut Bupati Agus Istiqlal.

Lebih lanjut lagi, Bupati Agus Istiqlal berharap ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.

"Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesibar khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK dan CPNS untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini," pinta Bupati Agus Istiqlal.

Tidak hanya itu, Bupati Agus Istiqlal juga berharap agar PPPK dan CPNS yang hari ini menerima SK, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja ASN yang menurun, serta lupa dapat menjaga citra positifnya dan jangan melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor yang ada.

"Oleh karenanya, saya minta kepada seluruh ASN di Pesibar, agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu," tukas Bupati Agus Istiqlal.