
PESISIR BARAT – Rancangan aturan baru terkait pemilihan peratin menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat yang digelar di Gedung DPRD Pesisir Barat, Senin (21/09/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, tanggapan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Agenda kedua yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., yang mewakili Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., CGRE, jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama, para camat, peratin, tenaga ahli fraksi, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyambut positif inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pemerintah daerah menilai keluarga merupakan unit sosial terkecil sekaligus fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Regulasi tersebut dinilai semakin relevan di tengah perkembangan era digital serta berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat.
Kondisi geografis Pesisir Barat yang memiliki wilayah pesisir serta kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) juga menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan dalam membangun ketahanan masyarakat.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan anak, pola pengasuhan, ketahanan ekonomi keluarga, serta pelestarian nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Pesisir Barat.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin mendapat sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD Pesisir Barat.
Ranperda tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Berbagai catatan yang disampaikan fraksi mencakup jumlah calon peratin, masa jabatan, calon tunggal, netralitas penyelenggara, pemanfaatan teknologi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Fraksi Partai Golkar menyoroti ketentuan jumlah calon peratin. Fraksi tersebut meminta sinkronisasi antara draf Ranperda yang mengatur dua hingga tiga calon dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur dua hingga lima calon.
Golkar juga meminta kejelasan mengenai dukungan APBD untuk pengamanan serta mitigasi potensi konflik dalam pelaksanaan pemilihan peratin.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan peratin menjadi delapan tahun. Namun, PPP mengusulkan adanya evaluasi kinerja pada tahun keempat serta kejelasan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk meminimalkan potensi kecurangan.
Fraksi tersebut juga meminta ketegasan mengenai ketentuan pemberhentian kepala desa atau peratin.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pengaturan terhadap calon tunggal serta meminta agar integritas dan independensi panitia pemilihan tetap dijaga.
Sementara itu, Fraksi NasDem meminta kepastian mengenai mekanisme transisi bagi peratin yang sedang menjabat.
Pengawasan terhadap netralitas ASN dan panitia pemilihan serta mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat pekon juga menjadi perhatian Fraksi NasDem.
Fraksi Amanat Indonesia Raya menekankan pentingnya sinkronisasi persyaratan calon serta pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan regulasi.
Setelah menyampaikan berbagai pandangan dan catatan, seluruh fraksi DPRD Pesisir Barat menyepakati agar Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah.
Pembahasan melalui Pansus diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan peratin di Kabupaten Pesisir Barat.
Selain aspek legalitas, pembahasan kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan keluarga, tata kelola demokrasi di tingkat pekon, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat. (Rilis Diskominfotiksan)

