PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025).

Rapat yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Muhammad Amin Basri.

Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Wakil Bupati, Irawan Topani mengawali penyampaiannya atas pandangan umum Fraksi Nasdem bahwa, faktor utama realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang pemungutan pajak dan retribusi, dan penurunan aktivitas ekonomi, ketidakstabilan ekonomi, yang berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat dan usaha.

Langkah-langkah strategis untuk tercapainya target PAD diantaranya, pelatihan teknis untuk petugas pemungut pajak dan retribusi, revisi Perda yang sudah tidak relevan atau menjadi hambatan dalam pemungutan PAD yaitu Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum, dan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa usaha yang sudah tidak relevan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah beserta Peraturan Bupati (Perbup) turunannya. Selain itu, menambah jumlah wajib pajak dengan menjangkau pelaku usaha informal dan sektor baru, dan optimalisasi dan pemanfaatan aset daerah yang tidak produktif dengan terlebih dahulu melakukan analisa terkait regulasi yang memungkinkan dalam peningkatan pendapatan.

"Terkait rendahnya serapan belanja modal bahwa, pada dasarnya pemerintah daerah berkomitmen dalam merealisasikan seluruh belanja daerah, namun seiring perjalanan terdapat belanja-belanja yang lebih prioritas. Terkait dengan permintaan data akan disampaikan pada pembahasan tingkat Badan Anggaran (Banang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait informasi lelang perencanaaan teknis untuk kegiatan fisik akan diberikan penekanan OPD," ucap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Terkait perencanaan dan efisiensi, pemerintah daerah telah melaksanakan evaluasi secara berkala baik per triwulan atau per semester berupa laporan prognosis yang digunakan sebagai dasar dalam melihat capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan jawaban atas pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang berpandangan kepada pemerintah daerah sebagai daerah yang tergolong berpendapatan rendah, pola penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebaiknya dilakukan dengan prinsip anggaran berimbang. Dan terkait permintaan kepada bupati agar melakukan pemaksimalan terhadap target-target sebagaimana di rencanakan. "Hal ini akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar dan menjadikan dasar evaluasi terhadap target-target PAD," ujar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Terkait penolakan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal tersebut akan menjadi pertimbangan Pemkab Pesibar. Untuk permintaan evaluasi OPD sebagai upaya pengoptimalan kinerja serta mengkaji dan atau merevitalisasi opd yang berpotensi dapat digabungkan, agar disatukan sebab dapat menekan anggaran dan mengoptimalkan kinerja serta terfokus bahwa, Tahun 2025 sedang dilakukan proses penataan perangkat daerah dalam bentuk penggabungan beberapa perangkat daerah yang memungkinkan dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Penataan dimaksud diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah dengan tidak mengurangi atau menghapus esensi dari pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bagian Hukum Sekretariat Pemkab juga telah menyampaikan usulan kepada DPRD untuk dilakukan legislasi terhadap proses Ranperda pada tahun 2025 yang sudah memasuki tahapan fasilitasi Naskah Akademik (NA) yang diharapkan dapat selesai dalam waktu yang telah ditentukan. Diharapkan dukungan proses dan tahapan terpenuhi dengan maksimal sehingga dapat melahirkan perda dimaksud.

Tentang permintaan dilakukannya kajian, analisa, serta evaluasi terhadap serapan anggaran BUMD, bahwa penyertaan modal pada BUMD adalah penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada BPD Lampung telah terpenuhi sebesar Rp15 Milyar.

Tentang permintaan evaluasi anggaran rumah dinas wakil bupati, hal tersebut telah menjadi perhatian Pemkab Pesibar. Terkait permintaan investarisir terhadap aset daerah, baik bangunan ataupun tanah milik daerah, bahwa pemkab sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah di Tahun 2025.

"Sedangkan terkait permintaan agar dilakukannya koordinasi ke DPRD dalam pelaksanaan lelang aset daerah, bahwa dalam melaksanakan pemidahtanganan barang milik daerah dengan penjualan secara lelang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah serta Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Proses pelaksanaannya dilaksanakan sepenuhnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara transparansi dan terbuka untuk umum," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Sementara itu jawaban atas pandangan Fraksi PPP tentang capaian realisasi pendapatan sebesar 79,79 persen, bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi kedepannya. Namun pemerintah daerah telah berupaya secara optimal dalam mencapai target-target pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD. Upaya tersebut berupa intensifikasi dan ekstensifikasi pada PAD.

Berkaitan dengan belanja daerah, akan menjadi bahan evaluasi pemkab kedepannya. Terkait tingginya belanja hibah dan bansos pada Tahun Anggaran 2024 terdapat belanja hibah dalam rangka pemilihan kepala daerah secara serentak. "Terkait kinerja BUMD yang tidak berjalan optimal dan belum mampu menjadi lokomotif pendapatan daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2 Milyar merupakan deviden dari penyertaan modal pada BPD Lampung," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Terkait harapan Fraksi PPP agar pemerintahan daerah memperhatikan dan mencermati serta menindaklajuti seluruh masukan dari fraksi untuk menjadikan koreksi demi terwujudnya Pesibar yang sejahtera, maju, madani, dan religius sebagai destinasi wisata terdepan, bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian bersama. "Terkait dorongan Fraksi PPP tentang revitalisasi PAD, serta rekonstruksi BUMD dan audit manajemen asset melalui audit kinerja dan pemetaan ulang kontribusi ekonomi BUMD terhadap APBD, juga akan menjadi bahan evaluasi kedepannya," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berikutnya Wakil Bupati, Irawan Topani menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi PKB, terkait upaya peningkatan PAD melalui beberapa hal dan usulan peningkatan daerah wisata, dan pengembangan industri lokal, bahwa saran yang disampaikan akan menjadi pertimbangan Pemkab Pesibar.

Sedangkan jawaban atas pandangan Fraksi Golkar, terkait harapan atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mampu menjadi tata kelola keuangan Pemkab Pesibar menjadi lebih baik lagi, Wakil Bupati, Irawan Topani mengatakan bahwa pemerintah daerah selalu berkomitmen dalam proses pengelolaan keuangan yang akuntabel. Hal itu sekaligus menjawab pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya, poin satu dan poin dua.

Terkait penjelasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang tidak menggambarkan situasi pelaksanaan anggaran di Tahun 2024, bahwa hal itu akan menjadi bahan evaluasi kedepannya. "Untuk permintaan penjelasan sektor apa saja yang menjadikan tidak tercapainya target PAD Tahun 2024, serta sumber-sumber PAD yang tidak terukur dan tidak terurus, bahwa permintaan data dimaksud telah disajikan pada lampiran laporan pertanggungjawaban APBD, diantaranya tentang PBB terkendala wajib pajak tidak berdomisili di tempat objek pajak, sehingga hal tersebut menyulitkan pemangku pekon untuk menyampaikan SPPT PBB. "Pajak sarang burung walet karena berkurangnya objek sarang burung walet, beberapa tempat yang sebelumnya menjadi objek pajak sarang burung walet kini tidak lagi terurus, berdasarkan penjelasan wajib pajak dikarenakan berkurangnya hasil produksi walet yang saat ini didominasi oleh burung seriti," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Tentang permintaan ketegasan pemerintah dalam penarikan retribusi daerah, bahwa hal itu akan menjadi pertimbangan ditahun yang akan datang.

"Mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung, bahwa DBH provinsi yang belum terrealisasi kurang lebih sebesar Rp48,9 Milyar, terdiri dari DBH pajak meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP, dan DBH pajak rokok periode Desember tahun 2024. Pemkab telah menyampaikan surat permohonan realisasi DBH kepada Pemprov Lampung," ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Tentang permintaan lebih selektif dalam melakukan lelang kontrak, lebih maksimal terhadap pengawasan dan pengerjaan proyek, agar pembangunan berkualitas bagus. Dan permintaan informasi terkait jumlah hutang Pemkab Pesibar kepada pihak ketiga dan rincian item proyek​ yang belum terbayarkan berikut dengan solusi pembayaran, serta dukungan untuk terus dilakukannya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Pesibar terutama pembangunan jalan akses Way Haru, Wakil Bupati, Irawan Topani menerangkan bahwa terkait dengan bidang infrastruktur akan menjadi bahan evaluasi kedepannya dan terkait dengan data hutang pemerintahan daerah akan di sampaikan pada saat pembahasan antara Banang dengan TAPD, sedangkan terkait dengan pemerataan pembangunan terutama pembangunan akses jalan Way Haru saat ini sedang dalam koordinasi dan pembahasan dengan BBTNBBS.

"Terkait beberapa kendala dibidang pertanian, tentang adanya petani yang tidak kebagian pupuk disebabkan dua hal yaitu belum tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan jumlah kuota pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat dibawah jumlah usulan rencana definitif pupuk bersubsidi. Karenanya perlu dilakukan penyuluhan lebih intens agar semua petani sudah masuk dalam poktan dan penerapan teknologi pupuk organik. Terkait kurangnya mesin pertanian, Pemkab Pesibar selalu mengirimkan proposal bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke pemerintah pusat. Selain itu adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang pertanian diharapkan membantu petani dalam mendapatkan Alsintan. Terkait bendungan Way Bambang, selama ini DKPP sudah mengusulkan perbaikan bendungan tersebut kepada DPUPR, DPSDA Provinsi Lampung, maupun Kemen-PUPR. Bahkan terbaru terkait usulan perbaikan bendungan dilakukan melalui aplikasi SIPURI Tahun 2025 ditolak dikarenakan pada tahun ini pelaksanaan pembangunan irigasi difokuskan pada saluran bukan pada bendungannya. Dan terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi, bahwa pupuk bersubsidi hanya dikhususkan untuk 10 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, kopi, kakao, tebu dan ubi kayu," terang Wakil Bupati, Irawan Topani.

Terkait permintaan penjelasan terkait sekolah yang mendapatkan pembangunan di Tahun 2025, serta masih banyak akses jalan menuju sekolah yang belum tersentuh pembangunan, data jumlah beasiswa yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa di Tahun 2024, bahwa Pemkab Pesibar berkomitmen untuk memajukan pendidikan serta meningkatkan akses pendidikan maupun mutu pendidikan, di Tahun 2025. Tahun lalu Pemkab Pesibar memberikan bea siswa kepada satu orang mahasiswa jurusan Bahasa Lampung di Universitas Bandar Lampung dan kepada siswa SMA Kebangsaan sebanyak 80 siswa.

"Terkait permintaan pembangunan Puskesmas di Way Haru, saat ini pemkab telah melakukan rehab terhadap puskesmas pembantu, sedangkan untuk pembangunan harus memerlukan perhitungan yang tepat terkait penentuan lokasi agar bisa mengakomodir masyarakat yang ada di wilayah Way Haru. Sedangkan terkait Perda yang telah dibentuk tetapi minim dan atau tidak direalisasikan, bahwa Pemkab Pesibar berupaya lebih maksimal dalam hal penanganan sampah maupun pengurangan sampah di Pesibar serta penegakan atau realisasi terhadap perda dimaksud dalam mewujudkan kebersihan dan keindahan lingkungan. Permasalahan sampah juga merupakan tanggungjawab dan kewajiban bersama untuk dapat menumbuhkan kesadaran dan budaya atau perilaku membuang sampah pada tempatnya," tandas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Terakhir Wakil Bupati, Irawan Topani menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya, terkait perolehan dana perimbangan yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diharapkan ditahun anggaran mendatang dana perimbangan DAK dapat meningkat dan peningkatan PAD, bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian kedepannya.

Realisasi serapan belanja daerah sebesar 79,71 persen yang menunjukkan banyak perencanaan yang telah disusun dan disepakati tidak terlaksana, bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi kedepannya. "Dan terkait permintaan solusi terhadap APBD yang diarahkan pada efesiensi dan efektivitas, sehingga kebutuhan dasar masyarakat Pesibar harus ditetapkan menjadi skala proritas kedepannya, hal ini akan menjadi fokus bersama kedepannya," tukas Wakil Bupati, Irawan Topani. (Rilis Diskominfotiksan)