Krui -

Bupati Pesisir Barat Dr.Drs. Hi.Agus Istiqla,SH.,MH yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten lll Bidang Administrasi Umum Ir.Abror,MP menghadiri acara Sosialisasi pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Gedung Wanita Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa, 6 Agustus 2019.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Yurita Sirya,SE.,MM dan Kepala Seksi Pengelola Informasi Publik Destiny Syarimianti,AP.,MSI yang merupakan Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan seluruh peserta sosialisasi.

Pada laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko,SKM.,MM menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, sesuai dengan amanat pasal 13 undang - undang nomor 14 tahun 2008, dan pada saat ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu badan publik yang telah membentuk pejabat pengelola informasi.

Dijelaskan juga salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.

Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Pada sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh asisten III bidang administrasi umum menyampaikan bahwa keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting. sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Kemudian disetiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. lingkup badan publik dalam undang - undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non - pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat atau luar negeri.