Krui,

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap RANPERDA Usul Kepala Daerah  Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap RANPERDA Usul Kepala Daerah  Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 bertempat di Gedung Wanita pada Kamis 04 Juli 2019.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., MM. Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH wakil ketua, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli wakil ketua, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat sampaikan jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri. terkait hal tersebut dapat kami jelaskan secara spesifik jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri (PERSERODA) yang berbunyi :

Kegiatan usaha perseroda meliputi :

  1. Perdagangan dan jasa umum;
  2. Pariwisata;
  3. Layanan air bersih dan air minum;
  4. Jasa keuangan;
  5. Agri bisnis;
  6. Perikanan dan kelautan;
  7. Kehutanan dan perkebunan;
  8. Pertambangan dan energi;
  9. Properti dan infrastruktur.

Kemudian terima kasih juga atas dukungan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap 6 (enam) ranperda usul kepala daerah. Bupati juga menanggapi pertanyaan dan tanggapan dari fraksi Demokrat terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat yaitu :

  1. RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke dalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda), perlu kami sampaikan bahwa perubahan modal sebesar 150 milyar rupiah adalah mayoritas dalam bentuk aset milik pemerintah Kabupaten Pesisir Barat antara lain Kawasan Usaha Agri Bisnis Terpadu (KUAT), Labuhan Jukung, Tambak, Pasar, dan lain-lain. jadi perubahan dasar dimaksud bukan hanya dalam bentuk uang tunai, hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tdak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat pada semua jenjang saat ini sudah sesuai dengan panduan kurikulum yang terncantum dalam PERMENDIKBUD nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI bahwa maksimal jam pelajaran untuk pendidikan agama adalah 4 jam untuk kurikulum 2013 yang telah mengalami peningkatan dibandingkan pada kurikulum 2006 yang menetapkan maksimal 3 jam pelajaran. kemudian mengenai penambahan muatan lokal yang diperlukan, kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun muatan lokal sesuai dengan budaya, kearifan lokal, dan keperluan masyarakat Pesisir Barat.
  3. Terimakasih atas tanggapan fraksi Demokrat mengenai RANPERDA tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan RANPERDA tentang penyelenggaran konsultasi publik, kami sependapat bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. kita berharap ranperda tersebut kelak menjadi payung hukum yang digunakan sebagai landasan interaksi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. harapan kami kedepannya, eksekutif dan legislatif dapat bersama-sama mengawasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dimaksud sehingga kedepan tercipta pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Kemudian Bupati ucapkan terimakasih atas apresiasi dari fraksi GERINDRA-PKS mengenai RANPERDA tentang penyelenggaraan konsultasi publik. kami sependapat dengan tanggapan dari fraksi GERINDRA-PKS karena konsultasi publik merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan dan / atau kebijakan merupakan suatu keharusan didalam suatu negara demokrasi. hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan (baik secara aktif maupun pasif), ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi. dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan dalam semua tingkatan/hirarkinya. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua Nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Kami ucapkan terimakasih atas tanggapan fraksi GERINDRA-PKS mengenai RANPERDA tentang :

  1. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana RANPERDA dimaksud bertujuan untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan pertanian pangan sehingga petani dapat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertani.
  2. Mengenai RANPERDA tentang penyelenggaraan pelayan publik, kami sependapat bahwa semakin baik pelayanan kepada masyarakat menunjukkan semakin baik dan kredibel pemerintahan tersebut.
  3. Mengenai RANPERDA perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri (PERSERODA) dan RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke dalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri (perseroda).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. BUMD inilah yang nantinya merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dilakukannya pembangunan yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera dari segala aspek dapat tercapai. Terkait pencantuman pasal mengenai adanya perhatian yang sama terhadap semua lembaga pendidikan baik sekolah yang dikelola oleh dinas pendidikan atau madrasah yang leading sektornya adalah kementrian agama, swasta maupun milik negara, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga telah jelas pembagian kewenangan untuk mengurusi / mengelola antara sekolah dan madrasah, pendidikan formal, non formal dan informal, reguler dan luar biasa dimana kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan meliputi :

  1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini);
  2. Dikmas (Pendidikan Masyarakat) atau PNFI (Pendidkan Non Formal dan Informal);
  3. Dikdas (Pendidikan Dasar) meliputi jenjang SD dan SMP.

Adapun prioritas pemerintah dalam pengelolaan pendidikan diutamakan untuk memaksimalkan sekolah negeri, karena sesuai dengan program wajib belajar sembilan tahun, mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP berstatus Negeri) untuk tidak memungut biaya pendidikan (gratis) kepada peserta didik, sehingga SD /SMP negeri tersebut hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah. berdeda dengan masyarakat (swasta) yang masih diperbolehkan untuk menghimpun biaya pendidikan dari peserta didiknya dalam hal ini orang tua /wali murid.

Selanjutnya menanggapi pandangan umum fraksi pesisir barat bersatu mengenai RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke dalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri (PERSERODA), mengenai perubahan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap BUMD PT. Krui Sukses Mandir (PERSORODA), sudah dijelaskan diawal bahwa perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan. Kemudian mengenai studi kelayakan bisnis dapat kami jelaskan bahwa studi kelayakan bisnis pada bumd telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah, penyusunan kelayakan usaha bumd dan naskah akademis pembentukan BUMD, sehingga tidak akan mengganggu usaha-usaha mikro masyarakt lainnya. selanjutnya mengenai sinkronisasi diantara bumdes potensial yang ada di pekon-pekon, dengan BUMD milik pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, baik dalm hal pemasarannya maupun dalam hal peningkatan kapasitas. kami akan berupaya agar terjalin kerjasama antara PT. Krui Sukses Mandiri dengan BUM Pekon yang potensial dan produktif.