Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap RANPERDA Usul Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 bertempat di Gedung Wanita pada Kamis 04 Juli 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., MM. Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH wakil ketua, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli wakil ketua, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat sampaikan jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri. terkait hal tersebut dapat kami jelaskan secara spesifik jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri (PERSERODA) yang berbunyi :
Kegiatan usaha perseroda meliputi :
Kemudian terima kasih juga atas dukungan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap 6 (enam) ranperda usul kepala daerah. Bupati juga menanggapi pertanyaan dan tanggapan dari fraksi Demokrat terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat yaitu :
Kemudian Bupati ucapkan terimakasih atas apresiasi dari fraksi GERINDRA-PKS mengenai RANPERDA tentang penyelenggaraan konsultasi publik. kami sependapat dengan tanggapan dari fraksi GERINDRA-PKS karena konsultasi publik merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan dan / atau kebijakan merupakan suatu keharusan didalam suatu negara demokrasi. hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan (baik secara aktif maupun pasif), ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi. dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan dalam semua tingkatan/hirarkinya. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua Nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Kami ucapkan terimakasih atas tanggapan fraksi GERINDRA-PKS mengenai RANPERDA tentang :
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. BUMD inilah yang nantinya merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dilakukannya pembangunan yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera dari segala aspek dapat tercapai. Terkait pencantuman pasal mengenai adanya perhatian yang sama terhadap semua lembaga pendidikan baik sekolah yang dikelola oleh dinas pendidikan atau madrasah yang leading sektornya adalah kementrian agama, swasta maupun milik negara, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga telah jelas pembagian kewenangan untuk mengurusi / mengelola antara sekolah dan madrasah, pendidikan formal, non formal dan informal, reguler dan luar biasa dimana kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan meliputi :
Adapun prioritas pemerintah dalam pengelolaan pendidikan diutamakan untuk memaksimalkan sekolah negeri, karena sesuai dengan program wajib belajar sembilan tahun, mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP berstatus Negeri) untuk tidak memungut biaya pendidikan (gratis) kepada peserta didik, sehingga SD /SMP negeri tersebut hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah. berdeda dengan masyarakat (swasta) yang masih diperbolehkan untuk menghimpun biaya pendidikan dari peserta didiknya dalam hal ini orang tua /wali murid.
Selanjutnya menanggapi pandangan umum fraksi pesisir barat bersatu mengenai RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke dalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri (PERSERODA), mengenai perubahan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap BUMD PT. Krui Sukses Mandir (PERSORODA), sudah dijelaskan diawal bahwa perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan. Kemudian mengenai studi kelayakan bisnis dapat kami jelaskan bahwa studi kelayakan bisnis pada bumd telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah, penyusunan kelayakan usaha bumd dan naskah akademis pembentukan BUMD, sehingga tidak akan mengganggu usaha-usaha mikro masyarakt lainnya. selanjutnya mengenai sinkronisasi diantara bumdes potensial yang ada di pekon-pekon, dengan BUMD milik pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, baik dalm hal pemasarannya maupun dalam hal peningkatan kapasitas. kami akan berupaya agar terjalin kerjasama antara PT. Krui Sukses Mandiri dengan BUM Pekon yang potensial dan produktif.