Pesisir Barat, 25 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) memastikan Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, menjadi salah satu lokasi prioritas pembangunan jaringan listrik pedesaan 20 kV di kawasan hutan. Kepastian ini disampaikan usai perwakilan Pemkab Pesibar menghadiri Diseminasi Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan oleh PT PLN (Persero) UID Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di Hotel Holiday Inn Bukit Randu, Bandar Lampung, pada 25 September 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang hadir mewakili Bupati Pesisir Barat menegaskan bahwa pembangunan ini tidak hanya membuka akses listrik bagi warga, tetapi juga memberi peluang legalitas pemukiman masyarakat di kawasan hutan.

“Kami hadir bukan sekadar menyambut pembangunan jaringan listrik, tetapi juga menjemput peluang agar warga kami mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.

Pemerataan Akses Energi untuk Masyarakat

Hasil diseminasi memastikan bahwa Pekon Pagar Bukit akan menjadi salah satu titik fokus pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan Saluran Kabel Udara Tegangan Menengah (SKUTM) 20 kV. Proyek ini berada di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Barat dan ditujukan untuk pekon-pekon yang hingga kini masih kesulitan mendapatkan akses listrik.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa proyek ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan desa terang dan berdaya.

“Ini kabar baik bagi masyarakat. Pekon Pagar Bukit telah dipastikan mendapatkan manfaat dari jaringan listrik 20 kV. Ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Legalitas Warga Jadi Perhatian

Selain aspek teknis pembangunan listrik, Pemkab Pesisir Barat juga menaruh perhatian serius pada legalitas pemukiman warga di kawasan hutan. Pemerintah akan segera melakukan inventarisasi pemukiman yang sudah terbangun dan mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Langkah ini penting agar masyarakat tidak hanya mendapat akses listrik, tetapi juga kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Dengan begitu, warga bisa merasakan manfaat penuh dari jaringan listrik baru sekaligus memiliki perlindungan legal yang kuat.

Menunggu Perjanjian PKS

Saat ini pembangunan jaringan listrik masih menunggu penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah PKS selesai, pembangunan fisik di lapangan akan segera dimulai.

Pemkab Pesisir Barat berkomitmen mempercepat proses administrasi dan koordinasi agar masyarakat Pekon Pagar Bukit dan pekon-pekon lain di kawasan KPHP Pesisir Barat segera merasakan manfaat pembangunan listrik 20 kV ini.
(Rilis Diskominfotiksan)