Pemkab Pesisir Barat Menggelar Rapat Penegasan Batas Pekon di Kabupaten Pesisir Barat.
Ruang Rapat Setdakab, Kamis 30 September 2021
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM.
Hadir dalam acara tersebut diatas, Kepala Badan Kesbangpol Nurman Hakim, SH. MM, Kabag Tapem Setdakab Sukmawati, S.Sos, para perwakilan OPD terkait, Para Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Arahan Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM menyampaikan jumlah Desa di Kabupaten Pesisir Barat 116 Desa dan 2 Kelurahan, Pekon yang sudah dilakukan pengukuran kartometrik oleh BIG sebanyak 79 Pekon, Pekon yang belum dilakukan pengukuran kartometrik oleh BIG sebanyak 37 Pekon (Kecamatan Pesisir Utara, Lemong dan 12 Pekon di Kecamatan Bangkunat) hal ini dikarenakan Keterbatasan Anggaran. Pengukuran kartometrik kembali akan dianggarkan dan dalam perencanaan anggaran tahun depan.
Terdapat 7 Kecamatan yang telah menyepakati batas Pekon diantaranya:
1. Kecamatan Pesisir Tengah 6 Pekon.
2. Kecamatan Karya Penggawa 12 Pekon.
3. Kecamatan Pulau Pisang 6 Pekon.
4. Kecamatan Way Krul 10 Pekon.
5. Kecamatan Krui Selatan 10 Pekon
6. Kecamatan Ngambur 9 Pekon.
7. Kecamatan Ngaras 9 Pekon.
Selanjutnya Terdapat 5 Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan yang sudah dilakukan pengkuran oleh BIG tetapi belum tersepakati, diantaranya Pekon Pelita Jaya dengan Pekon Sukarame Belum disepakatinya batas pekon karena yang menandatangani acara adalah PLH Peratin Pelita Jaya Saudara Rizal Supriadi.
Pekon Pelita Jaya dengan Sumur Jaya kedua belah pekon menyepakati titik batas Pekon berada di TUGU Sumur Jaya sehingga kedua pihak menginginkan penitikan ulang. Pekon Tanjung Setia dengan Sumur Jaya Ketika dimekarkan oleh Pemerintah Lampung Utara tidak disertakan batasan Pekon menjadi permasalahan sampai saat ini, Kedua belah Pekon saling mengklaim Wilayah.