Pemkab Pesisir Barat Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan KELANA (Kecamatan Layak Anak) DEKELA (Desa atau Kelurahan Layak Anak).
Balai Pekon Rawas, Rabu 22 September 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurkemala, S.Pd., MM., Mewakili Bupati Pesisir Barat Membuka Secara Resmi Sosialisasi dan Pembinaan KELANA (Kecamatan Layak Anak) DEKELA (Desa atau Pekon Layak Anak) didampingi Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nola Anita, S.Pd., MM.
Turut hadir dalam acara tersebut diatas, Para Perwakilan OPD Kab. Pesisir Barat, Fasilitator Nasional Ahmad Ashari, S.Pd., MM, dan diikuti oleh para Camat, Peratin dan Para Peserta Sosialisasi.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurkemala, S.Pd., MM., Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan desa atau Kelurahan Layak Anak (DEKELA) adalah bagian dari pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan sesuai dengan kebijakan daerah yang berpedoman pada peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 13 tahun 2011 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kelana dan Dekela ini selain untuk mendukung perkuatan KLA juga untuk mendorong para stakeholder di kecamatan dan desa agar lebih perduli terhadap anak, Kelana dan Dekela sangat penting bagi anak sebagai generasi penerus agar tersedia ruang dan perhatian sehingga mereka mampu memaksimalkan potensinya dan masyarakat juga turut bertanggung jawab terhadap nasib anak anak. Seluruh Kecamatan dan desa di Kabupaten Pesisir Barat ini diharapkan dapat menjadi kecamatan dan desa layak anak yang memiliki banyak dukungan terhadap indikator layak anak.
Ada lima klaster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu :
1. Hak sipil dan kebebasan.
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
5. Perlindungan khusus.
Sosialisasi ini bertujuan membuka wawasan untuk meningkatkan keperdulian dan upaya kongkrit aparat desa, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang menjamin hak-hak anak. Dan untuk memastikan dalam pembangunan desa memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi bagi anak. Menyatukan potensi dan realisasi sumberdaya manusia, sumber dana, sarana prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah, kecamatan dan desa, partisispasi masyarakat, dunia usaha, yang ada didesa serta meningkatkan efektifitas pengembangan kecamatan layak anak dan desa layak anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.