PESISIR BARAT – Rabu, 14 Januari 2025 — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar audiensi bersama PT Minas Pagai Lumber untuk membahas penanganan dampak terdamparnya panglong kayu yang merugikan masyarakat, khususnya para nelayan di perairan Tanjung Setia. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Lantai 5, Kantor Bupati Pesisir Barat.

Audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M.,  Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat, Zukri Amin, M.P., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cahyadi Muis, S.IP., Peratin Tanjung Setia, perwakilan BPBD, serta perwakilan PT Minas Pagai Lumber, Yanto.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah memaparkan data sementara masyarakat terdampak berdasarkan hasil pendataan BPBD dan Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat. Tercatat 125 nelayan terdampak, dengan jumlah 125 unit perahu yang mengalami kerusakan.

* Pekon Tanjung Jati: Beberapa nelayan mengalami kerusakan perahu dengan estimasi kerugian mencapai Rp41 juta.
* Pekon Tanjung Setia: Lebih dari seratus nelayan terdampak dengan tingkat kerusakan lebih luas pada perahu dan peralatan melaut. Total estimasi kerugian mencapai Rp355 juta.
* Pekon Biha: Tidak terdapat nelayan terdampak.
* Pekon Pagar Dalam: Proses pendataan masih berlangsung.

Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan data dan validitas kerugian yang dialami masyarakat. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan tindak lanjut, termasuk proses ganti rugi secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga mendorong pihak perusahaan untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam percepatan penanganan dampak, sekaligus memastikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Audiensi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret yang memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak serta menjadi contoh koordinasi efektif antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang berdampak sosial.
(Rilis Diskominfotiksan)