Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 Gedung wanita,senin 08 juli 2019
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.Km., MM. Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna Tersebut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina, SP.,MH , Ketua dan Wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Para Assisten, Staf Ahli, unsur FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, diucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan berbagai program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat yang kita cintai secara baik, profesional dan akuntabel.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang dan pendukung pemerintahan daerah. Penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selanjutnya, pada pasal 310 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan, kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2020 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2005-2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021. rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020. serta dengan tetap memperhatikan dokumen rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) provinsi lampung tahun 2020.
Dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) APBD tahun anggaran 2020 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dimaksud. kebijakan umum anggaran (KUA) APBD akan digunakan sebagai dasar penyusunan plafon anggaran sementara (PPAD) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Berikutnya dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional. Dalam dokumen ini juga tergambar capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020 merupakan penjabaran tahun keempat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021, yaitu tahun perencanaan 2019 untuk penganggaran di tahun 2020.
Sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021 menetapkan visi daerah terwujudnya masyarakat Pesisir Barat yang madani, mandiri dan sejahtera”. Sebagaimana usaha pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian visi tersebut, dalam dokumen RKPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020 tema pembangunan yang ditetapkan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia diiringi penguatan ekonomi kerakyatan untuk mengentaskan kemiskinan”.
Tema ini dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.
Berikutnya, diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan dan akan mendasari gerak langkah pemerintah Kabupaten Pesisir Barat selama periode tahun anggaran 2020 mendatang. Untuk itu ditetapkanlah 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Pesisir Barat untuk tahun 2020, sebagai berikut:
Adapun garis besar target makro dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
Ketujuh target makro dan utama pembangunan daerah tahun 2020 mendatang, seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh empat puluh dua (42) perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Berikut ini akan saya sampaikan ringkasan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota pengantar kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sebagai berikut:
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, didapatkan pembiayan netto sebesar 37 milyar rupiah. Berdasarkan pada uraian rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 target pendapatan daerah sebesar 860 milyar 516 juta rupiah sekian dan target belanja daerah sebesar 897 milyar 516 juta rupiah sekian. sehingga perhitungan APBD Kabupaten Pesisir Barat pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar 37 milyar rupiah, namun demikian defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto daerah, sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 tetap akan mengalami anggaran seimbang pada angka 897 milyar 516 juta 318 ribu 126 rupiah .
sebelum menutup sambutan, Wakil Bupati tekankan kepada segenap pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diantaranya: