Mekanisme pelayanan UPTD PPA melibatkan beberapa tahapan.

  1. Penerimaan Pengaduan
  2. penjangkauan,
  3. pengelolaan kasus,
  4. penampungan sementara,
  5. mediasi, dan
  6. pendampingan korban.

Pelayanan ini ditujukan untuk perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

Tahapan Mekanisme Pelayanan UPTD PPA:

  1. Penerimaan Pengaduan:

Korban atau pelapor dapat :

  1. Datang langsung ke UPTD PPA,
  2. Menghubungi melalui telepon (Call Center 112),
  3. Media sosial, surat, atau email Kabupaten Pesisir Barat atau UPTD PPA.

Setelah laporan diterima, UPTD PPA akan melakukan penerimaan pengaduan.

  1. Penjangkauan:

UPTD PPA melakukan penjangkauan terhadap korban untuk memberikan dukungan dan informasi.

  1. Pengelolaan Kasus:

UPTD PPA mengelola kasus dengan memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan bimbingan rohani.

  1. Penampungan Sementara:

Jika diperlukan, UPTD PPA menyediakan penampungan sementara bagi korban.

  1. Mediasi:

UPTD PPA dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah yang dialami korban.

  1. Pendampingan:

UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban baik selama proses hukum penanganan kasus maupun pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan.