Mekanisme pelayanan UPTD PPA melibatkan beberapa tahapan.
Pelayanan ini ditujukan untuk perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
Tahapan Mekanisme Pelayanan UPTD PPA:
Korban atau pelapor dapat :
Setelah laporan diterima, UPTD PPA akan melakukan penerimaan pengaduan.
UPTD PPA melakukan penjangkauan terhadap korban untuk memberikan dukungan dan informasi.
UPTD PPA mengelola kasus dengan memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan bimbingan rohani.
Jika diperlukan, UPTD PPA menyediakan penampungan sementara bagi korban.
UPTD PPA dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah yang dialami korban.
UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban baik selama proses hukum penanganan kasus maupun pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan.

