Krui -

KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG ADAKAN PROMOSI DAN DISEMINASI PATEN SEKALIGUS PENANDATANGANAN MoU

Hotel Novotel Bandar Lampung, 18 Maret 2021

Perlu diketahui, kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten yang berjalan ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Dimana para peserta dan narasumber melakukan beberapa langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, penggunaan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh dan juga menjaga jarak.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten sekaligus Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Lampung dengan Perguruan Tinggi Tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Novotel Bandar Lampung ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius Mangantar Tua S, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara, serta para panitia penyelenggara.

Hadir dalam Kegiatan ini Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Plh.Bupati Pesisir Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsu Hilal, S.Sos., serta Para Peserta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten, baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Lampung, Dosen/ Mahasiswa Universitas yang mewakili, Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di Universitas, dan para pelaku usaha/ UMKM.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Nur Ichwan. Dilanjutkan Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung Danan Purnomo sekaligus membuka kegiatan tersebut dengan ditandai pemukulan Gong.

Dalam sambutannya, Danan Purnomo menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan Promosi dan Diseminasi Paten Tahun 2021 ini adalah sebagai sarana diskusi dan promosi mengenai Layanan Kekayaan Intelektual yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung khususnya Paten serta untuk memahami pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Lampung yang mengangkat tema "Dengan Pendaftaran Paten Menjamin Pertumbuhan dan Perlindungan Terhadap Inovasi". 

Danan menjelaskan untuk mendorong peningkatan paten di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki empat (4) kebijakan untuk meningkatkan aplikasi Kekayaan Intelektual ditengah masyarakat dan mendukung bisnis, serta menarik investasi ke Indonesia, yaitu:

1. Layanan publik yang kualitasnya terus ditingkatkan yaitu melalui pendaftaran online yang didukung oleh dasar hukum dan regulasi.

2. Percepatan pendaftaran merek serta paten sederhana yang tertuang di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

3. Melakukan berbagai kerja sama dengan pemangku kepentingan seperti industri dan universitas.

4. Meningkatkan sosialisasi dan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual melalui berbagai channel seperti diskusi hingga sosial media.

"Salah satu manfaat pendaftaran paten adalah pendaftar dapat menikmati royalti dari hasil lisensi Paten yang dimilikinya. Pendaftar tersebut juga dapat membangun industri yang memproduksi produk yang telah dilindungi Paten. Disamping bernilai ekonomis, inovasi yang dimiliki mendapat perlindungan dan produk tersebut tidak dapat ditiru secara bebas karena telah dilindungi oleh Paten. Paten dapat digunakan untuk mencegah pesaing/kompetitor untuk membuat, menggunakan, menjual, menawarkan untuk menjual atau mengimpor produk yang tercakup dalam klaim Paten", ucap Danan.

Selanjutnya penandatanganan Mou antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Perguruan Tinggi di Lampung antara lain dengan Universitas Malahayati, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Muhammadiyah Metro, Politeknik Kesehatan Tanjung Karang, Universitas Muhammadiyah Lampung, dan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Lampung. Mou ini berkaitan tentang sinergitas bersama memajukan Provinsi Lampung melalui pengembangan SDM dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara komprehensif.

Acara berlanjut dengan penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Bupati Tanggamus dan Plh.Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Penyerahan Sertifikat Merek oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kepada perwakilan penerima merek.

Masuk ke acara utama, Kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten mengundang para narasumber untuk memberikan materi maupun penjelasan mengenai Paten, yaitu

1. Dwi Waskita Trisna Utama selaku Pemeriksa Paten Madya pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

2. Syahroni selaku Kepala Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

3. Meizano Ardhi Muhammad selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Lampung. 

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir.