BUPATI AGUS ISTIQLAL BUKA BIMTEK PPTKH
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyampaian usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), di Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (10/10).
Bimtek PPTKH yang dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Aripin, S.IP., tersebut dihadiri langsung Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Bustomi Zainudin, para camat, dan peratin yang wilayah pekonnya berbatasan dengan hutan kawasan.
Dalam momen itu Bupati, Agus Istiqlal mengatakan Presiden Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian PPTKH untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. "Dengan perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan," ujar Bupati.
Menurut Bupati, masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikam hak milik jika memenuhi kriteria.
"Kriteria tersebut diantaranya tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan atau sengketa, dan adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa (peratin) atau kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya," ungkapnya.
Masih kata Bupati, PPTKH merupakan salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi. "Kebijakan pemerataan ekonomi ada tiga pilar besar yaitu kepemilikan lahan, pemberian kesempatan bekerja dan berusaha, dan peningkatan kapasitas SDM," jelasnya.
Bupati mengatakan kan, kawasan hutan yang meliputi 63 persen wilayah daratan Indonesia merupakan obyek reforma agraria yang disasar pemerintah. "Penguasaan lahan didalam kawasan hutan telah mengalami ketimpangan yang tinggi antara penguasaan oleh sektor swasta dengan penguasaan oleh masyarakat," tandasnya.
"Hanya 4,14 persen lahan kawasan hutan yang dimiliki akses pengelolaannya oleh masyarakat, selebihnya dikuasai swasta," tukas Bupati.