Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID utama memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan 
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan
  5. mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan bahan dan data lingkup OPD masing-masing menjadi bahan informasi publik.

 

 

Kantor Pusat Layanan Informasi 
Jl. Jaya Wijaya Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,
Provinsi Lampung - Indonesia, Kode Pos 34874

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.