PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Seiring dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. Tahun 2018, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) terbentuk. Pembentukan perangkat daerah ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.
Pada tahun yang sama, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Diskominfotiksan juga menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran PPID bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Dengan terbentuknya PPID pada tahun 2018, Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat mulai melaksanakan peran strategisnya dalam:
• menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik,
• memfasilitasi pelayanan informasi kepada masyarakat,
• serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang terbuka.
Sejak saat itu, PPID Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sejalan dengan visi mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan, dan akuntabel di Bumi Para Sai Batin dan Ulama.
Kantor Pusat Layanan Informasi
Jl. Jaya Wijaya Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,
Provinsi Lampung - Indonesia, Kode Pos 34874