Masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui permohonan resmi kepada PPID. Pemohon dapat datang langsung ke kantor PPID dan mengisi formulir online
Ajukan Permohonan InformasiTata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ajukan Pengaduan Penyalahgunaan WewenangSenin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at : 07.30 -16.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Sabtu-Minggu : Libur
Kantor Pusat Layanan Informasi
Jl. Jaya Wijaya Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,
Provinsi Lampung - Indonesia, Kode Pos 34874