Selamat datang di layanan PPID.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan sebagai wujud keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Melalui formulir ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
PPID Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan serta perlindungan data dan informasi pribadi.
Formulir Permohonan Informasi Isi Formulir
Kantor Pusat Layanan Informasi
Jl. Jaya Wijaya Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,
Provinsi Lampung - Indonesia, Kode Pos 34874
