DISKOMINFO - Musyawarah Perencana Pembangunan RKPD Kabupaten ditingkat Kecamatan merupakan forum antar para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun RKPD kabupaten pesisir barat tahun 2019. pelaksanaan Musrenbang ini merupakan salah satu amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017. Musrenbang RKPD Kabupaten di tingkat Kecamatan pada dasarnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Musrenbang ditingkat pekon. selanjutnya hasil rekapitulasi dalam bentuk daftar usulan dari pelaksanaan Musrenbang Pekon tersebut harus menjadi dasar dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten ditingkat Kecamatan ini, sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan daerah.
DISKOMINFO – Dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa, serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahaan yang baik, dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan manajemen keprotokolan (diklat) bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Selengkapnya: Kabupaten Pesisir Barat Adakan Diklat Keprotokolan
DISKOMINFO – Kabupaten Pesisir Barat merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat berdasarkan uu no. 22 tahun 2012 tanggal 17 November 2012 dengan luas wilayah ± 2.907,23 km².
Kabupaten Pesisir Barat memiliki panjang garis pantai ±210 km yang terbentang dari Kecamatan Bangkunat di bagian Selatan sampai Kecamatan Lemong dibagian Utara adalah merupakan wilayah yang sangat potensil untuk dikembangkan baik di sektor kelautan maupun di sektor perikanan. Namun potensial alam yang ada di Kabupaten Pesisir Barat sampai saat ini belum mampu memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendukung program yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (pupr) dalam memperbaiki taraf hidup nelayan dengan program pembangunan rumah khusus nelayan berupa penyiapan lokasi guna pembangunan dimaksud.
Diskominfo – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat lakukan pemeriksaan terhadap randis (Kendaraan Dinas) roda empat di lapangan merdeka labuhan jukung. Selasa 30/01/2018.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan randis ini adalah untuk memastikan bahwa randis dalam kondisi baik, karena merupakan salah satu penunjang kelancaran rutinitas kerja. Dalam pemeriksaan randis tersebut, seluruh randis dilakukan pengecekan fisik dan juga pemasangan stiker logo pemkab pesisir barat.
Krui, Pesisir Barat - Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan salah satunya dengan program bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra), Senin, 29 Januari 2018.
Program beras sejahtera adalah strategi pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang dilakukan secara nasional. Di tahun 2018 merupakan awal peralihan yang semula berupa pola bantuan subsidi beras miskin (raskin) menjadi pola bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra), dengan demikian tentunya terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaannya, yaitu pada bansos rastra tidak terdapat harga/biaya tebus yang harus dibayar oleh keluarga penerima manfaat (kpm) dan setiap keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kg beras berkualitas medium.

