Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 Gedung wanita,senin 08 juli 2019
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.Km., MM. Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna Tersebut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina, SP.,MH , Ketua dan Wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Para Assisten, Staf Ahli, unsur FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, diucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan berbagai program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat yang kita cintai secara baik, profesional dan akuntabel.
Selengkapnya: Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2020

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap RANPERDA Usul Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 bertempat di Gedung Wanita pada Kamis 04 Juli 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., MM. Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH wakil ketua, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli wakil ketua, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat sampaikan jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri. terkait hal tersebut dapat kami jelaskan secara spesifik jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Pesisir Barat PT. Krui Sukses Mandiri (PERSERODA) yang berbunyi :
Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap RANPERDA Usul Kepala Daerah dan Tanggapan Pemerintah Atas RANPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 bertempat di gedung wanita,Selasa 3 Juli 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.Km., MM Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna Tersebut dihadiri Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH, Sekda Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusumu,MP, Asisten dan Staf Ahli, Wakil Ketua DPRD Kabuten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat-Lampung Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dan Tim Ahli DPRD.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan, bahwa dengan dirumuskannya kawasan tanpa rokok tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan preventif warga negaranya terutama yang berkaitan pelaksanaan pasal 28 h ayat (1) uud 1945, undang-undang kesehatan juga mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan acara Persetujuan dan Penerapan RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 bertempat di gedung wanita Selasa 2 Juli 2019.
Kadis Kominfo Pesisir Barat Tedi Zadmiko,SKM.,SKM menginformasikan hadir dalam Rapat Paripurnna Tersebut Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH, Sekda Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusumu,MP, Asisten dan Staf Ahli, Ketua DPRD Kabuten Pesisir Barat, Wakil Ketua DPRD Kabuten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat-Lampung Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dan Tim Ahli DPRD.
Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal, SH.,MH menghadiri sekaligus meresmikan Upt. Puskesmas Lemong Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Rabu 26 Juni 2019.
Peresmian UPT Puskesmas Lemong dihadiri oleh: wakil bupati Pesisir Barat Erlina, Sp.,MH, Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Drs AE Wardana Kusuma dan Anggota DPRD Martin Sopian, Unsur Forkopinda, Pejabat tinggi pratama, administrator, Camat Lemong,Kepala UPT.Puskesmas se Kabupaten Pesisir Barat, Direktur RSUD KH. muhammad tohir, Kepala BPJS Krui cabang Kota Bumi, Peratin Se - Kecamatan Lemong dan Masyarakat Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Diawali dengan laporan dari Plt.Kepala Dinas Kesehatan Tedi Zadmiko, SKM., MM yang dalam laporannya menyampaikan bahwa Puskesmas Lemong merupakan salah satu Puskesmas rawat inap dengan keriteria terpencil. Secara geografis Puskesmas Lemong tidak termasuk kriteria terpencil, akan tetapi kriteria lainnya yaitu sebagian besar wilayah kerjanya meliputi pedukuhan-pedukuhan yang sulit dijangkau dan rawan akan bencana alam.
Dalam kesempatan ini akan dibagikan kartu KIS PBI Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah 21.676 Kartu yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, penduduk Pesisir Barat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS per 31 Mei 2019 berjumlah 152.578 jiwa (95,63 %) dari keseluruhan total penduduk Pesisir Barat 159.544 jiwa. Dicapainya cakupan 95 persen penduduknya tercover JKN KIS maka Kabupaten Pesisir Barat merupakan salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang mencapai target paling tinggi untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
Selengkapnya: Puskesmas Lemong Diresmikan oleh Bupati Pesisir Barat

