
PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP Terintegrasi/SPIPT). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten, Lantai 3 Gedung Perkantoran Bupati Pesisir Barat, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Ir. Armand Achyuni, dan turut dihadiri Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Unzir, S.P., serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Plh. Sekda Ir. Armand Achyuni menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan seluruh instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, SPIP merupakan proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Implementasi SPIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Armand.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah, membangun sistem pengendalian intern yang memadai, serta memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Menurutnya, penilaian mandiri SPIP Terintegrasi yang dilaksanakan saat ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan dokumen administratif atau formalitas semata. Penilaian tersebut harus menjadi sarana evaluasi bersama dalam mengukur efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Kualitas hasil penilaian sangat ditentukan oleh objektivitas, ketelitian, integritas, dan profesionalisme para asesor dalam mengisi Kertas Kerja Penilaian Mandiri (KKPM). Karena itu saya berharap seluruh asesor dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Selain melakukan penilaian, para asesor juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai area yang masih memerlukan perbaikan dan penguatan, sehingga hasil penilaian nantinya benar-benar dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah strategis peningkatan maturitas SPIP Terintegrasi di Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, capaian level maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan hasil yang cukup baik, yakni maturitas penyelenggaraan SPIP sebesar 3,034, Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,725, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,502.
Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk kemajuan bersama, namun sekaligus menjadi tantangan untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh perangkat daerah.
“Kita harus terus memperkuat budaya pengendalian, manajemen risiko, serta upaya pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan agar capaian maturitas SPIP Kabupaten Pesisir Barat dapat terus meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.13.01/S-445/PW08/3/2026 tanggal 23 April 2026, penilaian mandiri SPIP Terintegrasi dijadwalkan selesai hingga 31 Mei 2026.
Terkait hal tersebut, Plh. Sekda juga meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat agar melaksanakan penjaminan kualitas secara optimal, objektif, dan tepat waktu sehingga hasil penilaian benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemkab Pesisir Barat berharap seluruh perangkat daerah semakin memiliki komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (Rilis Diskominfotiksan)

