Krui -

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan - Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019 di Gedung Wanita, Senin 22 juli 2019.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.Km., MM. Menginformasikan bahwa dalam acara Rapat Paripurna Tersebut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina, SP.,MH , Ketua dan Wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Para Assisten, Staf Ahli, unsur FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang terhomat atas sinergitas yang terjalin antara DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. sehingga rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 yang diawali dengan nota pengantar kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada hingga nantinya persetujuan ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumennya baik secara sistematika dan secara substansi.


Berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pengaturan teknisnya pada pasal 154 dan 155 permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan dprd dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya;
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
Ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.
Selanjutnya Bupati Pesisir Barat menyampaikan
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan melaksanakan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah. Demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD.
Berdasarkan pada dasar kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2019 tersebut di atas, untuk target dan sasaran makro daerah pada tahun 2019 tidak mengalami perubahan, yaitu :

  • Pertumbuhan Ekonomi Tumbuh Sebesar 5,3-5,4%;
  • Tingkat Inflasi Stabil Pada Angka 3,5-4%;
  • Tingkat Kemiskinan Ditargetkan Sebesar 14,45%;
  • Indeks Pembangunan Manusia Diproyeksikan Sebesar 63,83 Poin;
  • Perkembangan Indeks Gini Sebesar 0,29 Poin;
  • Tingkat Pengangguran Terbuka Berada Pada 1,71%;
  • Pendapatan Perkapita Masyarakat Pada Angka 20.275 (Dalam Miliar Rupiah).


Berikut ini akan saya sampaikan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggara 2019, sebagai berikut :

I. Proyeksi Perubahan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah pada kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan dapat diproyeksikan mencapai 841 milyar 859 juta rupiah sekian atau naik 0,95% bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar 833 milyar 950 juta rupiah sekian. Perubahan pendapatan daerah didapat dari asumsi peningkatan pendapatan asli daerah yang diproyeksikan sebesar 37 milyar 798 juta rupiah sekian atau naik 25,30% bila dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 30 milyar 167 juta rupiah sekian. Berikutnya untuk dana perimbangan secara umum diproyeksikan akan mengalami peningkatan minor 0,05% dari tahun anggaran 2019 592 milyar 967 juta rupiah sekian menjadi 593 milyar 245 juta rupiah sekian.  Selanjutnya untuk pos pendapatan lain-lain pendapatan yang sah diproyeksi tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 210 milyar 815 juta rupiah sekian.


II. Proyeksi Perubahan Belanja Daerah
Belanja daerah pada kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan ini diproyeksikan sebesar 896 milyar 799 juta rupiah sekian atau meningkat 4,96% dibandingkan dengan belanja daerah pada apbd tahun anggaran 2019 sebesar 854 milyar 450 juta rupiah sekian. Proyeksi peningkatan belanja daerah berasal dari belanja tidak langsung yang meningkat 6,31% dari sebelumnya 427 milyar 109 juta rupiah sekian menjadi 454 milyar 047 juta rupiah sekian. Berikutnya untuk belanja langsung secara umum diproyeksikan akan mengalami peningkatan 3,61% dari sebelumnya 427 milyar 341 juta rupiah sekian menjadi 442 milyar 349 juta rupiah sekian.


III. Proyeksi Perubahan Pembiayaan Daerah
Proyeksi penambahan penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan silpa apbd tahun anggaran 2018 hasil tahun anggaran 2019 sebesar 854 milyar 450 juta rupiah sekian. Proyeksi peningkatan belanja daerah berasal dari belanja tidak langsung yang meningkat 6,31% dari sebelumnya 427 milyar 109 juta rupiah sekian menjadi 454 milyar 047 juta rupiah sekian. Berikutnya untuk belanja langsung secara umum diproyeksikan akan mengalami peningkatan 3,61% dari sebelumnya 427 milyar 341 juta rupiah sekian menjadi 442 milyar 349 juta rupiah sekian.


IV. Proyeksi Perubahan Pembiayaan Daerah.
Proyeksi penambahan penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan silpa apbd tahun anggaran 2018 hasil audit bpk sebesar 59 milyar 440 juta rupiah sekian dari sebelumnya pada apbd tahun anggaran 2019 sebesar 25 milyar rupiah atau naik 137,76%. Sementara itu untuk proyeksi pengeluaran pembiayaan dianggarkan tetap sebesar 4 milyar 500 juta rupiah. Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, didapatkan pembiayan netto sebesar 54 milyar 940 juta rupiah sekian. Berdasarkan pada uraian rencana perubahan pendapatan daerah dan perubahan belanja daerah tersebut di atas, pada kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar 841 milyar 859 juta rupiah sekian dan target belanja daerah sebesar 896 milyar 799 juta rupiah sekian menyebabkan perhitungan perubahan APBD tahun anggaran 2019 mengalami defisit sebesar 54 milyar 940 juta rupiah sekian, namun demikian defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto daerah dengan angka yang sama, sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2019 akan mengalami anggaran seimbang pada angka 896 milyar 799 juta 550 ribu 772 rupiah 95 sen.

Ringkasan proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut dapat dibahas lebih lanjut antara pemerintah daerah dengan DPRD pada rapat-rapat tersendiri.


Demikianlah gambaran umum dalam penyampaian nota pengantar kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 yang secara umum memuat asumsi perubahan kebijakan pendapatan daerah, asumsi belanja daerah dan asumsi pembiayaan daerah. Untuk selanjutnya data-data tersebut dapat dibahas bersama antara DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Pada akhirnya kami berharap dapat dicapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap dokumen ini dalam bentuk nota kesepakatan kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019.