Acara Ramah Tamah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, di Aula Lamban Yoso, Selasa 2 September 2020.
Turut Hadir dalam acara tersebut Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH, Kajati Lampung DR. Heffinur, SH.,M.HUM beserta rombongan, Kajari Lampung Barat, Sekda Pesisir Barat,Staf Ahli Bupati, Anggota DPRD Pesisir Barat, dan perwakilan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Pesisir Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung DR. Heffinur, SH.,M.HUM dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Pesisir Barat beserta jajarannya atas sambutanya yang begitu istimewa, dan berharap semoga tali silaturahmi ini tetap terjalin baik selamanya.
Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal S.H.,MH. Menghadiri Acara Pembinaan Perencanaan Pembangunan Pekon Tahun Anggaran 2021 dan Penanganan Covid-19.
GSG Selalaw, Rabu 2 September 2020.
Diinformasikan,Turut Hadir dalam Acara tersebut Asisten Bidang Pemerintahan,Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat,Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat beserta Peratin Se-Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat, menyampaikan terima kasih kepada semua yang sudah berkenan hadir pada Acara ini, semoga melalui Acara ini kita dapat bersama-sama membina wilayah kita ini.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Pekon di Kabupaten Pesisir Barat.
SOSIALISASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS III) KABUPATEN PESISIR BARAT.
selasa 01 september 2020
Aula rapat Sartika Guest House
Hadir dalam acara tersebut Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pesisir Barat, Azhari, S.H.,MM.
Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Provincial Project Management Unit (PPMU) Program Pamsimas Provinsi Lampung, narasumber dari koordinator Provinsi Program Pamsimas roms 6 Provinsi Lampung, tamu undang dari masing2 OPD terkait dan Kecamatan.
Dalam rangka pencapaian akses 100% air minum layak, 0% hunian kumuh (tidak layak) dan 100% sanitasi layak, atau lebih populer disebut universal access (100, 0, 100). Artinya, dalam kondisi tersebut setiap masyarakat Indonesia secara umum dan pada khususnya Kabupaten Pesisir Barat sudah memiliki akses terhadap sumber air minum aman dan fasilitas sanitasi layak serta memiliki kawasan permukiman dan rumah yang tidak kumuh.
Salah satu upaya untuk mencapai target universal akses aman air minum tersebut adalah dengan melaksanakan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (pamsimas) dengan sasaran daerah pedesaan.
Secara nasional program telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin pedesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses air minum dan sanitasi layak, serta meningkatkan nilai dan prilaku hidup bersih dan sehat melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PANGANTAR PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM DAN PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
Kantor DPRD Kab. Pesisir Barat, Selasa 01 September 2020
Bupati Kabupaten Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2020.
Diinformasikan, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan 19 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat, para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Sambutan Bupati Kabupaten Pesisir Barat yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, mengucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhomat atas sinergitas yang terjalin antara DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, sehingga rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 yang diawali dengan nota pengantar perubahan KUA dan perubahan PPAS ini dapat dilaksanakan.
Semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada hingga nantinya persetujuan RANPERDA tentang perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi.
RAPAT PARIPURNA PENANDATANGANAN NOTA KESEPATAKAN KEBIJAKAN UMUM DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2021 .
Kantor DPRD Kab. Pesisir Barat,
Selasa 01 September 2020
Hadir dalam acara tersebut ketua, wakil ketua dan Anggota Dprd Kabupaten Pesisir Barat
unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat Dan Kabupaten Lampung Barat , Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, tim ahli dan tim pakar Dprd Kabupaten Pesisir Barat.
sebagaimana telah kita dengarkan bersama hasil laporan serta rekomendasi dari badan Anggaran DPRD terkait dengan pembahasan nota pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan juga dengan telah ditandanganinya nota kesepakatan KUA DAN PPAS APBD tersebut, saya mewakili pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nota kesepakatan KUA DAN PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021, yang memuat gambaran umum tentang:
1. kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah;
2. asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan apbd;
3. kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah;
4. strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target
5. penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah;
6. capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

