Pembukaan Forum Konsultasi Publik Tahun 2021 untuk Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022
Krui, 16 Febuari 2021
Acara tersebut diatas bertempat di kantor BAPEDA, dan dibuka langsung oleh Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Samsu Hilal, s, sos. Dalam hal ini mewakili Bupati Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten pesisir barat tahun 2022. sebagaimana kita pahami bersama, bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai satu tahun sebelum dilaksanakan. sehingga pada awal tahun 2021 ini kita sudah memulai proses perencanaan untuk tahun 2022 mendatang.
Ikatan Mahasiswa Muslim Pesisir Barat IKAMM Pesisir Barat Audiensi Dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
OR Sekda, Senin 15 Februari 2021.
Diinformasikan hadir dalam acara tersebut Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi S.pd. MM. Staf Ahli, Kadis Pariwisata, Pejabat Dinas Pendidikan dan Pejabat Dinas Pemuda & Olahraga.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi S.pd. MM. menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terimakasih kepada IKAMM Pesisir Barat yang telah mengadakan kegiatan-kegiatan positif di Kabupaten Pesisir Barat dan mengapresiasi kegiatan- kegiatan yg telah dilaksanakan di Pesisir Barat.
IKAMM PESBAR ADAKAN TRAINING DASAR KEPEMIMPINAN ORGANISASI
Ikatan Mahasiswa Muslim Pesisir Barat (IKAMM PESBAR) mengadakan training dasar kepemimpinan organisasi (TDKO) yaitu suatu kegiatan pelatihan bagi siswa siswi yang tergabung di organisasi sekolah, dimana kegiatan tersebut diatas dilakukan secara online (via zoom) selama 2 hari, 13 s.d 14 Februari 2021
Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Erico Fadli mendampingi Ketua umum IKAMM Pesbar Fikri Rahman menjelaskan bahwa Training Dasar Kepemimpinan Organisasi (TDKO) ini adalah salah satu kegiatan IKAMM Pesbar Mengabdi (IPM), yang telah dilaksanakan sejak 2 tahun yang lalu dan sudah memasuki tahun ke 3 yang bertjuan untuk melatih kepemimpinan dan keorganisasian serta menambah pengalaman dan wawasan bagi siswa-siswi SMA sederajat.
Peserta dari kegiatan ini melibatkan 4 organisasi intraschool yaitu :
Selengkapnya: IKAMM PESBAR ADAKAN TRAINING DASAR KEPEMIMPINAN ORGANISASI
Peninjauan Langsung Bupati Pesisir Barat DR. Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH di Perbatasan Kab. Pesisir Barat dan Kab. Lampung Barat
Dalam kegiatan tersebut Bupati Pesisir Barat didampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Awak Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk meninjau langsung jalan penghubung di perbatasan Pekon Melesom, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat menuju Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Pesisir Barat meninjau langsung di lokasi perbatasan untuk kemudian mengusulkan pembangunan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dengan Acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Masa Jabatan 2016-2021.
Kantor DPRD Kab. Pesisir Barat, Rabu 10 Februari 2021.
Diinformasikan hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat paripurna diatas di pimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat,
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sesuai amanat Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiannya.
2.Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya
3.Selanjutnya dalam Pasal 79 Ayat (1) fakta bahwa mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Dacrah di Usulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.
4.Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Provinsi Nomor 131.18-583 Tahun 2016 Pengangkatan Bupati Pesisir Lampung mengesahkan Pengangkatan Saudara Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL., S.H., M.H. sebagai Barat Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-583 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Pesisir Barat mengesahkan Saudari ERLINA., S.P., M.H. sebagai Wakil Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan 2016-2021.
Mengacu pada hal tersebut diatas, maka DPRD Kabupaten Pesisir Barat akan mengumumkan dalam Sidang Paripurna ini tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat karena berakhir masa jabatannya. Pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat untuk Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546 / OTDA tanggal 26 Januari 2021 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, melalui Sidang Dewan Yang Terhormat ini m Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Bapak Dr. Drs. H. Agus Istiqlal., S.H, MH. dan Ibu Erlina, S.P, MH. yang akan berakhir Masa Jabatannya pada Tanggal 17 Februari 2021 untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan.

