Untuk itu Wakil Presiden RI ingin kembali menekankan agar Pemerintah sangat serius mengupayakan forum penurunan stunting, komitmen Pemerintah tidak pernah kendur pada agustus 2021 yang lalu, Presiden telah menandatangani peraturan Presiden No. 72 tentang percepatan stunting.
Tentang percepatan penurunan stunting substansinya mengadopsi strategi nasional percepatan pencegahan stunting 2018-2024.
Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan krangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
Wakil Presiden RI juga menyampaikan target Pemerintah sangat jelas yakni menurunkan prevalensi stunting hingga 14 % pada tahun 2024.
Pada Tahun 2030 sesuai target yang kita harapkan prevalensi stunting sudah 0 % di Negara kita ini.
© PEMKAB PESISIR BARAT