Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Pesisir BaratSPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Penerapan SPBE dalam instansi pemerintahan harus dievaluasi setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerah tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya untuk mengevaluasi penerapan SPBE di Kabupaten Pesisir Barat diwajibkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat mengirimkan data aplikasi atau sistem informasi secara elektronik yang digunakan melalui form link dibawah ini

Pendataan Aplikasi OPD

Dilaksanakan oleh Tim Evaluator SPBE Pesisir Barat