WAKIL GUBERNUR LAMPUNG MENINJAU LOKASI PELAKSANAAN 'KRUI PRO QS 5000'
Spot Surfing Ujung Bucor, Pantai Tanjung Setia, Minggu 17 April 2022
Hadir mendampingi Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D., pada kesempatan tersebut Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pesisir Barat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, MP., Plt. Kepala Dinas Kominfotiksan Drs. Miswandi Hasan, M.Si., serta Pejabat Dinas Pariwisata Pesisir Barat.
Wakil Gubernur Lampung meninjau lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan 'Krui Pro QS 5000' di Ombak Indah Resort, Pantai Tanjung Setia, "Segala persiapan harus dipersiapkan dari sekarang dengan matang, semoga pada hari pelaksanaan nanti ( 11 s.d 17 Juni 2022 ) semua nya sesuai dengan harapan kita semua sehingga dapat membangitkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19" ujar Wakil Gubernur Lampung yang akrab disapa Nunik tersebut.
Selengkapnya: WAKIL GUBERNUR LAMPUNG MENINJAU LOKASI PELAKSANAAN 'KRUI PRO QS 5000'
Bupati Pesisir Barat Pimpin Rapat Evaluasi dan Percepatan Rencana Aksi Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi Integritas Tahun 2022.
Krui, Rabu 13 April 2022.
Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH, didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH., mengikuti rapat Evaluasi Rencana Aksi Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi Integritas Pemkab Pesisir Barat Tahun 2022 di Villa Repong Ramdo Way Batu Kec. Pesisir Tengah Krui.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Inspektorat Pesisir Barat Hendry Dunan, SE, SH, MH., dan Para Kepala OPD ataupun yang mewakili di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.
RAPAT PHRI DENGAN BUPATI PESISIR BARAT DALAM RANGKA PERSIAPAN KRUI PRO QS5000 TAHUN 2022.
Krui, Selasa 12 April 2022
Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH., didampingi oleh Plt. Sekda Pesisir Barat Ir. Jalalaludin, M.P., melakukan rapat dengan PHRI terkait Krui Pro QS 5000 di Villa Repong Ramdo Way Batu, Kec. Pesisir Tengah krui.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, MP., Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Jon Edwar, M.Pd., Kadis Pariwisata I Nyoman Setiawan, SE, MM., Kaban Bappeda Drs. Gunawan, M.Si serta ketua PHRI Pesisir Barat Andri Prabowo beserta anggota.
Bupati Pesisir Barat dalam rapat mengajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pesisir Barat untuk ikut mendukung penuh digelarnya event Krui Pro QS 5000 pada tanggal 11 s/d 17 Juni 2022 mendatang dari mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari Hotel dan Restoran secara teknis ataupun pelaksanaannya.
Rapat Kordinasi Pemkab Pesisir Barat Dengan Pemprov Lampung Terkait Persiapan Krui Pro QS 5000 Tahun 2022.
Krui, 07 April 2022.
Rapat tersebut diatas yang berlangsung secara virtual meeting yang dipimpin langsung Oleh Wakil Gubernur Pemprov Lampung Hj. Chusnunia Chalim, SH, M, Si, M. Kn., Ph.D. di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung.
Terlihat hadir dari Pemkab Pesisir Barat Sekda Ir. Jalaludin, MP, didampingi asisten bidang pemerintahan dan kesra Audi Marpi, S. Pd, MM Kepala dinas pariwisata I Nyoman Setiawan, SE., MM, Plt Kepala Dinas Kominfo Drs. Miswandi Hasan, M, Si. Kepala BPBD Mirza Sahri, S.Pd,MM, dan Sekretaris Kesehatan.
Dalam sambutan Wakil Gubernur menyampaikan guna sukseskan Kejuaraan Internasional World League Surf (WSL) Krui Pro Tahun 2022 , Pemerintah Provinsi Lampung akan turut serta dan membantu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengatasi kendala terutama sifatnya teknis.
PEMKAB PESISIR BARAT SOSIALISASI UPK EKS PNPM MANDIRI MENJADI BADAN USAHA MILIK PEKON BERSAMA
GSG Selalaw, Kamis, 07 April 2022.
Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H Secara Resmi Membuka Sosialisasi Upk Eks-PNPM Mandiri Menjadi BUM-Pekon di GSG Selalaw Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Peratin se-Kabupaten Pesisir Barat, Narasumber, Serta Insan Pers.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili Wabup Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H Menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 ayat (1) yang berbunyi pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat (pnpm) mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi bum desa bersama paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, maka dengan peraturan pemerintah dimaksud paling lambat bulan februari 2023 seluruh eks pnpm menjadi bum desa bersama.

