PEMKAB PESISIR BARAT AKAN SEGERA BANGUN GEDUNG RUANG SATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI SIM
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) dijadwalkan akan membangun gedung ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Demikian dikatakan Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., disela-sela kegiatan rapat paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-78 di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu (16/8/2023). Menurut bupati, Pemkab selalu tanggap terhadap keluhan masyarakat termasuk terkendalanya pembuatan SIM baru. Karena meskipun Polres Pesibar sudah ada namun masyarakat, tetap harus ke Kabupaten Lampung Barat (Lambar) karena di Pesibar belum bisa melayani pembuatan SIM baru.
"Rencananya Pemkab Pesibar akan membangun gedung ruang pembuatan SIM atau Satpas, di tanah milik Polri Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah," papar Bupati.
PRESS RELEASE BUPATI PESISIR BARAT MELALUI DISKOMINFOTIKSAN PESISIR BARAT ATAS INSIDEN YANG TERJADI ANTARA KCMU DAN PETANI PLASMA
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyayangkan kejadian bentrok antara petani plasma dengan oknum preman yang diduga mitra PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) di Pemangku Kupang Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (15/8/2023) kemarin.
"Kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi sampai menimbulkan korban dari petani plasma hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif," kata Bupati Agus Istiqlal saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Karenanya, Bupati meminta aparat penegak hukum untuk bisa melakukan tindakan penegakan hukum seadil-adilnya terhadap aksi premanisme yang menimbulkan korban tersebut. "Hukum harus ditegakkan. Pemkab Pesibar berharap agar kepolisian segera melakukan penyelidikan agar oknum yang sudah melakukan tindakan premanisme itu bisa cepat ditangkap," tegas Bupati.
BUPATI PESISIR BARAT KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2023
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., mengukuhkan 40 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), di GSG Selalaw Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (15/8/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Agus Cik, S.Pd., Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pesibar, Suryadi, S.IP., M.M., Forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar), dan jajaran pelatih, serta orangtua masing-masing anggota paskibraka.
Bupati, Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat terhadap 40 peserta Paskibraka yang mendapatkan amanah dan kepercayaan sebagai anggota pasukan pengibar bendera Pesibar Tahun 2023 dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang telah memalui berbagai proses dan tahapan latihan.
Selengkapnya: BUPATI PESISIR BARAT KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2023
BUPATI PESISIR BARAT MEMBUKA DAN MERESMIKAN SECARA LANGSUNG LAYANAN TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112 KABUPATEN PESISIR BARAT
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., membuka dan meresmikan secara langsung layanan panggilan darurat 112, di ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (15/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., Person in Charge (PIC) Layanan Panggilan Darurat, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Agung Setio Utomo, perwakilan PT. Digital Sandi Informasi (DSI), Ahmad Mashuri, Forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan kecamatan se-Pesibar.
PEMKAB PESISIR BARAT HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR DRAF PERUBAHAN KUA-PPAS KABUPATEN PESBAR TAHUN ANGGARAN 2023
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., melalui Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penyampaian nota pengantar draft perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin (14/8/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, S.Pd., serta ikut dihadiri para pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Pesibar.
Dalam sambutan Bupati Agus Istiqlal yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa, Pemkab Pesibar berterima kasih dan mengapresiasi DPRD Pesibar atas sinergitas DPRD Pesibar dengan Pemkab Pesibar hingga terlaksananya rangkaian proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang diawali dengan terlaksananya nota pengantar Perubahan KUA-PPAS.
"Pemkab Pesibar berharap terselesaikannya rangkaian agenda hingga nantinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi," harap Wakil Bupati.
Menurut Wakil Bupati, dengan memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD tahun ini, dan dengan memperhatikan pertimbangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dan tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebelumnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa Pemkab bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi:
pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

